MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih pindahan san penggunaan aplikasi Sidalih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2024.
Bimtek tersebut digelar selama 2 hari yaitu 9 s.d 10 Oktober 2024 di Rocky Hotel Bukittinggi.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sijunjung yaitu Dori Kurniadi, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Ria Meilani.
Peserta bimtek tersebut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Sijunjung dan Pokja Pemuktahiran Data Pemilih.
Acara bimtek ini merupakan kegiatan bidang data dan informasi di bawah Komisioner Ria Meilani.
Diketahui Dipemuktahiran data pemilih ini KPU Sijunjung memiliki kelompok kerja dan itu ada empat instansi yang turut diundangan dalam bimtek kali ini yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Lapas Sijunjung dan Badan Intelijen Negara Korwil Sijunjung.
Ketua, KPU Sijunjung Dori Kurniadi dalam awak sambutan mengucapkan terimakasih atas perjuangan PPK, PPS, dan Pantarlih yang mulai pemuktahiran data pemilih sampai menyepakati DPT kemaren.
“Selanjutnya setelah DPT ditetapkan nantinya pada akhirnya kita akan melaksanakan DPTb kembali yang nantinya turunannya akan diteruskan kembali kepada bapak/ibu,” ucapnya.
Dori menjelaskan, salah satu tahapan terpanjang dalam pemilu dan pilkada itu adalah pemuktahiran data pemilih.
“Setelah H-7 besok proses DPTb berakhir, kita masih berjibaku dengan DPK. Tetap semangat tetap solid dan tetap kompak meskipun turunan DPTb belum diturunkan,” ucapnya.
Terakhir, Dori juga mengingatkan kepada PPK terkait masyarakat yang ingin mengurus DPTb. “Kalau ada calon pemilih yang mulai hari ini mengurus DPTb tolong terima dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sijunjung Koordinator Divisi Data dan Informasi, Ria Meilani menjelaskan tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu penyusunan bahan pemuktahiran daftar pemilih, pemuktahiran data pemilih (coklit oleh Pantarlih), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), penyusunam daftar pemilih tetap (DPT), dan penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb).
Selanjutnya, katanya, pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada pemilu. Daftar pemilih pindahan, selanjutnya disebut DPTb.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain,” ucapnya.
“Pemilih melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan beberapa alasan tertentu,” ucapnya.
Selanjutnya, Ria menjelaskan alasan pindah memilih antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.