Satu-satunya di Sijunjung, Panwaslu IV Nagari Deklarasi Netralitas ASN dan Perangkat Nagari

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) IV Nagari terus memperlihat komitmennya sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat kecamatan IV Nagari.

Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Panwaslu IV Nagari dalam menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan berintegritas.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut mulai dari pengawasan di lapangan, koordinasi dengan berbagai pihak hingga berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat seperti pengawasan partisipatif dan lainnya.

Terbaru, Panwaslu IV Nagari menggelar deklarasi Netralitas ASN, TNI Polri dan Wali serta perangkat nagari se-Kecamatan IV Nagari.

Diketahui, Panwascam IV Nagari merupakan satu-satunya panwascam yang telah melakukan gebrakan tersebut.

Tidak hanya deklarasi, dalam kegiatan yang berbentuk deklarasi dan sosialisasi tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Panwascam, Forkopincam, ASN dan Wali Nagari.

Deklarasi tersebut dipimpin oleh Anggota Panwascam Koordiv HPPH, Shintia Melani Puspitasari dan diikuti oleh seluruh peserta termasuk Forkopincam, ASN, Wali Nagari dan undangan lainnya. Bunyi deklarasi tersebut yaitu:

1. Mewujudkan pemilihan kepala daerah 2024 di Kecamatan IV Nagari yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Mewujudkan pemilihan kepala daerah 2024 di Kecamatan IV Nagari yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang
3. Mewujudkan pengawasan pemilihan partisipatif oleh masyarakat
4. Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ketua Panwaslu IV Nagari, Jafrigos Endro Yutra didampingi dua anggota Panwaslu lainnya Wilda Syukrina dan Shintia Melani Puspitasari mengatakan deklarasi tersebut merupakan komitmen mereka dalam menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas.

Deklarasi tersebut, menurutnya merupakan salah satu bentuk pencegahan dari Panwaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran Netralitas yang mungkin saja terjadi di Pilkada 2024.

Pihaknya pun menghimbau agar ASN, TNI Polri, Wali serta perangkat nagari untuk menjunjung tinggi azaz netralitas.

“ASN dan perangkat nagari harus netral dalam Pilkada 2024. ASN tidak boleh terlibat sebagai peserta kampanye menggunakan pakaian dinas, atribut dan simbol partai politik yang menguntungkan salah satu Paslon,” ucapnya.

Berita Terkini