Panwaslu IV Nagari Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Netralitas ASN dan Wali Nagari di Pilkada 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan IV Nagari menggelar deklarasi dan sosialisasi pengawasan Pilkada di Kecamatan IV Nagari dalam rangka menjaga integritas dan netralitas selama proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 pada Kamis, 26 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut digelar di UDKP Kecamatan IV Nagari dengan peserta Forkopincam IV Nagari, Parpol se-Kecamatan IV Nagari, UPTD se-Kecamatan IV Nagari, Ormas Kecamatan IV Nagari, Wali Nagari se-Kecamatan IV Nagari, Kepala Sekolah SMK, MAN, SMP, MTsN, Pemilih Pemula dan awak media.

Anggota Panwascam IV Nagari Koordiv PPPS, Wilda Syukrina mengatakan Panwaslu IV Nagari tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada di kecamatan IV Nagari.

“Kami juga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut mengambil peran dalam kampanye dalam Pilkada 2024. ASN, wali nagari serta perangkat, termasuk TNI Polri itu dilarang ikut berkampanye baik itu di dalam masa kampanye ataupun diluar masa kampanye,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014 disebutkan penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN itu harus berdasarkan azaz netralitas. UU Desa nomor 6 tahun 2014 bahwa wali nagari beserta perangkat tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Panwascam IV Nagari memiliki 3 prinsip tugas, yaitu Kejar, Awasi, tindak. Sosialisasi pengawasan netralitas ASN merupakan salah satu bentuk pencegah panwaslu iv nagari untuk meminimalisir potensi pelanggaran Netralitas yang mungkin saja terjadi di Pilkada 2024,” ucapnya.

Anggota Panwascam Koordiv HPPH, Shintia Melani Puspitasari berharap seluruh ASN, Wali Nagari dan perangkat nagari di kecamatan IV Nagari untuk dapat menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024

“Mengingat kita telah memasuki masa masa kampanye kita ciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita agar tidak terjadinya pelanggaran yang tidak diharapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kali ini,” ujarnya.

Ketua Panwascam IV Nagari, Jafrigos Endro Yutra dalam sambutannya sebelum pembukaan sesuai dengan tahapan yang berlangsung pada hari ini PKPU nomor 15 tahun 2024 perbedaan PKPU pemilu dan pilkada kampanye di tempat lembaga pendidikan di Pilkada hanya pada universitas.

“Di tingkat SMA, SMK, MAN tidak diperbolehkan berkampanye,” jelasnya.

Terkait, kampanye yaitu difasilitasi oleh KPU dan difasilitasi oleh Paslon. Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 silahkan disesuaikan dengan etika dan estetika jangan sampai di pasang di tempat tempat terlarang.

“Terkait kampanye, ASN dan perangkat desa harus netral. ASN tidak boleh terlibat sebagai peserta kampanye menggunakan pakaian dinas, parpol, dan simbol yang menguntungkan salah satu paslon,” jelasnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi Netralitas ASN yang dipandu oleh Koordiv HPPH, Shintia Melani Puspitasari yang diikuti oleh seluruh peserta. Deklarasi tersebut merupakan satu-satunya panwascam yang menggelar deklarasi Netralitas ASN dan Wali Nagari.

Deklarasi tersebut berbunyi:

1. Mewujudkan pemilihan kepala daerah 2024 di Kecamatan IV Nagari yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Mewujudkan pemilihan kepala daerah 2024 di Kecamatan IV Nagari yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang
3. Mewujudkan pengawasan pemilihan partisipatif oleh masyarakat
4. Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Setelah pembacaan deklarasi, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Forkopincam, Wali Nagari, dan ASN serta panwascam.

Selanjutnya, kegiatan diisi sosialisasi terkait netralitas ASN dan perangkat nagari dengan narasumber Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri dan akademisi Taufiqurrahman.

Berita Terkini