MUDANEWS.COM, JAKARTA – Sudah lebih dari 10 (sepuluh) bulan jalur perlintasan Sungai Limau – Lubuk Basung via Sungai Geringging mengalami gangguan karena diakibatkan amblasnya jalan di Luhung Nagari Kuranji Hulu. Kejadian amblasnya jalan Provinsi ini tercatat semenjak bulan Desember 2021 dikarenakan terjadinya curah hujan yang sangat deras dan mengakibatkan debit air yang terlalu besar mengikis jalanan yang posisinya berada diantara jurang dalam ini.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Andika Pezri Mulia Tj Putera Daerah Sungai Geringging yang merupakan Aktifis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang sekarang aktif di kancah nasional di kediamannya di Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (05/11/2022).
“Sampai saat ini belum adanya pembangunan bahkan perbaikan yang dilakukan pihak Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terhadap jalan raya yang merupakan jalan Provinsi ini,” ujarnya.
Ia menilai bahwa dalam hal ini pihak Provinsi Sumatera Barat lamban dan tidak responsif terhadap pembenahan infrastruktur yang ada.
“Saya melihat Pemerintah Sumatera Barat dalam hal ini lamban dalam pembenahan infrastruktur. Dibuktikan dengan belum adanya eksekusi terhadap pembangunan bahkan perbaikan sekali pun terhadap amblasnya jalan Sungai Limau – Lubuk Basung Via Sungai Geringging yang ada di Luhung Nagari Kuranji Hulu ini,” ungkapnya.

Andika juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu sadar bahwa jalan Sungai Limau – Lubuk Basung Via Sungai Geringging ini merupakan akses ekonomi bagi masyarakat.
“Jika Pemerintah terus menerus lamban dalam hal ini maka itu akan mempersulit akses perekonomian masyarakat yang mana sekarang untuk alternatif khususnya kendaraan roda empat, masyarakat harus berputar melalui jalan Batu Gadang yang jaraknya 20 kilo meter lebih jauh dibandingkan jalur yang biasa untuk bisa ke arah Sungai Geringging,” jelasnya.
Untuk sementara, sambungnya, jalan Sungai Limau – Lubuk Basung Via Sungai Geringging hanya diberikan timbunan tanah yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan bermotor secara bergantian dan dipandu oleh pemuda dan masyarakat sekitar yang secara sukarela bergantian menjaga dan mengawasi agar tidak terjadinya kecelakaan.
Lanjut Andika, tercatat berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga sekitar, setidaknya sudah ada dua korban kecelakaan yang diakibatkan tanggul yang dibuat dijalan untuk membendung air agar tidak semakin merusak jalan darurat yang ada.
“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 Juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 24 Juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 120 Juta,” jelasnya.
Selain itu, Andika juga menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mundur kalau seandainya tidak bisa menyelasaikan permasalahan infrastruktur ini yang mana meningkatkan infrastruktur dan pembangunan ini merupakan bagian visi dan misi Gubernur Sumatera Barat. (Dede/Zaki)