Mudanews.com – Makassar – Empat ibu rumah tangga (IRT) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Bea Cukai Makassar saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat ±2.024 gram melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Nilai estimasi barang haram tersebut mencapai Rp2,42 miliar.
Keempat pelaku masing-masing berinisial VH, KT, H, dan S, menggunakan modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatu. VH membawa ±342 gram, KT ±1.042 gram, H ±350 gram, dan S ±290 gram.
“Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang internasional dari rute Kuala Lumpur–Makassar. Dari profiling mendalam, kami mendapati indikasi kuat adanya upaya penyelundupan,” ungkap Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Sabtu (21/6/2025).
Barang bukti langsung diserah terimakan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan controlled delivery ke jaringan penerima di Kendari dan Makassar. Operasi gabungan ini pun diperluas dengan melibatkan Bea Cukai Kendari, yang kemudian berhasil menangkap empat pelaku tambahan, yakni M, SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki).
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Ini adalah bukti nyata sinergi dalam mendukung Program Presiden, khususnya ASTA CITA ke-7, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh delapan pelaku ini diduga bermotif ekonomi. Mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan direkrut oleh jaringan narkotika internasional dengan iming-iming bayaran sebesar Rp40 juta untuk satu kali pengiriman.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., mengonfirmasi hal tersebut. “Ke-8 pelaku rata-rata ibu rumah tangga tanpa pekerjaan tetap. Mereka dijanjikan imbalan besar oleh jaringan narkotika internasional. Ini menunjukkan betapa liciknya modus perekrutan kurir narkoba,” jelasnya.
Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan ilegal. Dalam menghadapi kejahatan lintas negara seperti narkotika, sinergi dan teknologi informasi menjadi kunci utama.
“Mari kita jaga wilayah kita dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tugas institusi, tapi panggilan moral seluruh anak bangsa,” tegas Ade Irawan. (*)