MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar pada Sidang Hari ke 2, pada komitmen akhir merekomendasi secara keseluruhan 5 Obyek Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya yang diserahkan oleh Ketua TACB Kota Pematang Siantar H.K Erizal Ginting SH Kepada Pemerintah Kota yang diterima oleh Sekretaris Disdik Drs Risbon Sinaga MM.
Acara berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Selasa pagi 28 Oktober 2025.
Pada sidang pertama, ditetapkan tiga obyek Cagar Budaya yakni, Rumah Dinas Asisten Apoteker, Pesanggrahan Raja Siantar, Kantor Pusat GKPS Lama.
Kemudian, pada sidang kedua ditetapkan dua Obyek Cagar Budaya, yakni; Rumah Besar Radjamin Purba, dan Rumah Dinas Direktur dr Djasamen Saragih.
Hal tersebut sesuai dengan Sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.
Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/400.3.5.5/784/II-2025 tanggal 13 Pebruari 2025 tentang Tim Ahli Cagar Budaya , Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/2456/IV-2025 tentang Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2025.

