MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar melakukan sidang Penetapan Cagar Budaya Senin, (27/10/2025) di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.
Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/400.3.5.5/784/II-2025 tanggal 13 Pebruari 2025 tentang Tim Ahli Cagar Budaya , Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/2456/IV-2025 tentang Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2025.
Pada sidang pertama, ditetapkan tiga obyek Cagar Budaya yakni, Rumah Dinas Asisten Apoteker, Pesanggrahan Raja Siantar, Kantor Pusat GKPS Lama.
Pertemuan juga dihadiri Perwakilan Wali Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Staf Ahli Dra Happy Oikumenis Daely.

