CDF Sumut Bersama KTH Lestari Hutan Desa Mariah Nagur Semarakkan Kemerdekaan RI ke 80 Tahun, Momen Refleksi dan Harapan

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Pada tanggal 17 Agustus 2025, seluruh rakyat Indonesia memperingati hari kemerdekaan yang ke-80, begitu juga pada masyarakat Desa Mariah Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama KTH Lestari Hutan dan Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara.

Selain sebagai momen perayaan, hari ini juga menjadi waktu refleksi bagi kita sebagai warga Negara khususnya masyarakat dan KTH Lestari Hutan Desa Mariah Nagur yang telah menerima SK Perhutanan Sosial sejak tahun 2018.

Melalui peringatan hari kemerdekaan, kita juga diingatkan akan perjalanan panjang yang penuh perjuangan untuk meraih kemerdekaan.

Kemerdekaan yang diperoleh setelah berjuang melawan penjajahan merupakan suatu pencapaian yang sangat berharga.

Banyaknya pahlawan yang berkorban jiwa dan raga demi kebebasan bangsa Indonesia harus dihargai dan dikenang. Setiap tahun, kita mengadakan upacara bendera dan berbagai kegiatan lain untuk mengenang jasa-jasa mereka.

Begitu pula dengan perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan dan memperoleh SK pengelolaan Perhutanan Sosial seluar 690 Ha pada area hutan di Desa Mariah Nagur, Serdang Berbagai ini. Cukup banyak perjuangan dan pengorbanan yang telah diberikan mulai dari pengajuan, perencanaan hingga pada pengelolaan sampai saat ini.

Memperingati 80 tahun kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang memikirkan masa depan. Sebagai warga Negara, maka tugas kita adalah melanjutkan perjuangan tersebut dengan cara yang lebih konstruktif.

Sebagai warga Negara kita harus bersatu untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera.

Sebagai warga Negara sekaligus masyarakat dan anggota KTH Lestari Hutan dengan SK Perhutanan Sosial, maka kita harus melanjutkan perjuangan memperoleh SK tersebut dengan cara-cara yang sesuai dengan perencanaan serta ketetapan dari peraturan.

Sebagai warga Negara sekaligus masyarakat dan anggota KTH Lestari Hutan dengan SK Perhutanan Sosial, maka kita juga harus bersatu untuk membangun KTH Lestari Hutan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Mariah Nagur yang lebih baik, adil dan sejahtera.

Pada kesempatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Desa Mariah Nagur, perihal peraturan-peraturan dalam perhutanan sosial serta perkembangan status dari pengajuan pelepasan area hutan dalam program TORA pada kawasan permukiman sekitar desa khususnya pada dusun Bahlandong.

Tidak lupa diingatkan juga akan surat teguran dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan terhadap penyalahgunaan area perhutanan sosial dengan keberadaan tanaman sawit yang dengan sesegera mungkin harus dihentikan dan dilakukan pergantian tanaman.

Begitu pula harapan yang disampaikan oleh pengurus KTH Lestari Hutan yang mengatakan bahwa masyarakat dan kelompok tani Lestari Hutan harus saling menjaga, baik dalam hal penanaman area perhutanan sosial yang sesuai peraturan, menjaga area perhutanan sosial agar tidak ada anggota yang melanggar peraturan, menjaga kelestarian hutan serta khususnya menjaga agar status SK Perhutanan Sosial tidak dibekukan apalagi dicabut.

Hal ini akan berdampak pada status tanah bangunan yang menjadi permukiman dusun Bahlandong, karena masih termasuk dalam kawasan Perhutanan Sosial.

Pada saat diskusi pasca sosialisasi Aturan dan Tata Kelola Perhutanan Sosial yang telah dilakukan sebelumnya, Cristian Simamora sebagai perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan telah memberikan surat teguran kepada KTH Lestari Hutan Desa Mariah Nagur melalui Lembaga Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara.

Disampaikan juga bahwa BPSKL Medan juga berkoordinasi dengan LHK SUMUT dan KPH II Siantar untuk penindakan terhadap pelanggaran penanaman sawit tersebut.

“Penting untuk menjadi perhatian dan pertimbangan kepada pemerintah Desa Mariah Nagur dan KTH Lestari Hutan terhadap pengajuan pelepasan 5 Ha dari area Perhutanan dapat terhalang. Selanjutnya, jika terjadi pembekuan hingga pencabutan SK Perhutanan Sosial maka status warga yang bertempat tinggal di dusun Bahlandong akan menjadi ilegal,” katanya.

Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan juga meminta agar WALHI Sumatera Utara beserta Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara dapat berkoordinasi dengan KPH II Siantar untuk melakukan penindakan kepada anggota KTH yang tidak kooperatif dan terhadap pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Pada kesempatan yang sama dalam Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Fritz Octo Saragih sebagai Direktur Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara sebagai pendamping KTH Lestari Hutan menyampaikan bahwa surat teguran yang diberikan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan harus segera ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan baik dan benar.

“Dari pesan yang disampaikan oleh Bapak Perhutanan Sosial maka KTH Lestari Hutan bersama dengan Pemerintah Desa dan Conservation Development Forest Sumatera Utara harus segera melakukan penertiban pelanggaran penananaman sawit agar status KPH Lestari Hutan dalam kategori pembinaan. Jangan sampai pada saat evaluasi dilakukan masih ada ditemukan area Perhutanan Sosial yang ditanami pohon sawit,” ucapnya.

Lanjut Fritz Saragih, Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara sudah melakukan himbauan kepada anggota KTH Lestari Hutan dan juga mengajukan permohonan bantuan bibit pohon karet sebanyak 10.000 batang kepada PTPN IV sebagai tanaman pengganti dari pohon sawit yang telah ditanami masyarakat atau KTH Lestari Hutan seluas kurang lebih 30 Ha.

“Melalui refleksi dan harapan dalam memperingati hari Kemerdekaan ini dengan semangat kemerdekaan yang ada pada kita semua, maka kita dapat berkontribusi lebih baik lagi untuk kemajuan bangsa khususnya KTH Lestari Hutan dan Desa Mariah Nagur,” tandasnya.

Berita Terkini