MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perhutanan sosial (PS) yang berkelanjutan, Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara, WALHI Sumatera Utara dan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan melakukan program Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan Kelompok Tani Lestari Hutan di Desa Mariah Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, mulai tanggal 1-2 Agustus Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari hasil pembahasan dan evaluasi kelompok tani Lestari hutan oleh Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara dan WALHI Sumatera Utara sebagai lembaga pendamping yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 16-17 Juni 2025.
Hasil pembahasan dan evaluasi tersebut mengarah pada pelanggaran peraturan dalam perhutanan sosial. Oleh karena itu, Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara dan WALHI Sumatera Utara mengundang Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan yang bertujuan untuk mengenalkan kembali konsep perhutanan sosial, yaitu aturan dan tata kelola perhutanan hutan kepada kelompok tani dengan status pengelola perhutanan sosial secara legal, adil, dan berkelanjutan.
Dengan program berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat sebagai anggota kelompok tani yang telah mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial agar tidak melanggar aturan seperti adanya penanaman sawit dan bersedia memperbaiki segala bentuk pelanggan dengan menghentikan, membunuh dan mengganti tanaman sawit dengan tanaman lainnya yang sesuai dengan syarat tanaman perhutanan sosial.
Kegiatan diselenggarakan di dusun bahlandong, desa Mariah Nagur tepatnya pada area permukiman warga masyarakat kelompok tani Lestari Hutan dan diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari masyaraka, anggota kelompok tani Lestari Hutan serta dihadiri oleh Kepala Desa Mariah Nagur, Kabupaten Serdang Berbagai.
Aktivitas ini diawali oleh pemaparan Bung Fritz Octo Saragih, sebagai Direktur Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara dengan materi tentang hasil kesepakatan pada kegiatan sebelumnya perihal evaluasi akibat adanya tanaman sawit pada area kawasan Perhutanan Sosial dan perencanaan lanjutan.
Selanjutnya aktivitas dilanjutkan oleh Bapak Hendry Simamora sebagai perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Medan yang menyampaikan langsung materi mengenai kebijakan, aturan dan tata kelola perhutanan sosial.
Dalam sesi pemaparan materi, audiens mendapatkan penjelasan komprehensif tentang perhutanan sosial sebagai peluang peningkatan sumber pendapatan melalui pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan serta peraturan dengan sanksinya. Salah satu fokus utama adalah pemaparan mengenai manfaat nyata dari program perhutanan sosial jika dikelola dengan mengikuti aturan perhutanan sosial dan sanksi nyata jika melanggar aturan perhutanan sosial seperti pencabutan izin hak kelola kepada kelompok tani.
Ditekankan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, terlebih dengan adanya kepastian hukum terhadap area hutan yang dikelola, namun tidak lupa mendorong upaya pelestarian lingkungan. Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat sebagai anggota kelompok harus memahami bahwa mereka tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga penjaga dan pengelola hutan secara aktif.
Tak hanya itu, peserta juga dijelaskan secara rinci tentang larangan dalam perhutanan sosial khususnya sawit dan dampaknya pada lingkungan hutan serta kelompok tani. Disampaikan dengan tegas bahwa hasil tangkapan satelit terdapat kurang lebih 20-30 Ha dari 690 Ha area perhutanan sosial telah ditanami sawit dengan rentang usia tanaman yang bervariasi.
Area yang ditanam sawit juga dapat lebih luas dari tangkapan citra satelit karena dari pengamatan secara faktual terdapat sawit usia muda yang baru ditanam diantara pohon karet sehingga tidak dapat terlihat oleh pantauan satelit.
Penjelasan ini menambah pemahaman masyarakat dan kelompok tani bahwa izin pengelolaan perhutanan sosial yang sudah mereka terima selama 35 tahun melalui SK MenLHK Nomor.5334/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 dapat dicabut kembali, namun kelompok tani dapat mengelola sampai habis masa kesepakatan selama memenuhi persyaratan.
Pemateri juga membagikan contoh praktik sukses dari desa-desa lain yang juga mendalatkan SK perhutanan sosial dengan berbagai jenis tanaman yang sesuai, seperti kopi, aren, durian, alpukat dan lainnya.
Terdapat juga contoh beberapa desa yang mampu memanfaatkan kawasan hutan untuk budidaya madu hutan dan ekowisata yang mendorong perekonomian desa.
Selain contoh desa-desa yang berhasil, pemateri juga memaparkan beberapa contoh desa pengelola perhutanan sosial yang telah dilakukan penertiban, pembinaan dan pencabutan izin kelola.
Terdapat desa yang secara sadar menyikapi surat teguran dan langsung bersama-sama melakukan pencabutan pohon sawit pada area perhutanan sosial mereka. Ada juga desa yang tidak mau melakukannya hingga akhirnya izin kelola dicabut dan status mereka kembali menjadi perambah.
Contoh-contoh kasus desa yang bermasalah dan berhasil ini memberikan inspirasi dan harapan bagi kelompok tani lestari hutan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk izin pengelolaan perhutanan sosial dan berkembang, asalkan ada komitmen, kemauan dan kerja sama antar anggota kelompok dalam pengelolaan perhutanan sosial serta menindak tegas pelanggaran didalamnya.
Tak hanya dalam bentuk pemaparan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab agar masyarakat dan kelompok tani dapat memahami secara lebih menyeluruh.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya kolaborasi antara kelompok tani, pemerintah desa, lembaga pendamping, instansi kehutanan dan instansi lainnya dalam mengawal pengelolaan perhutanan sosial ini.
Hasil dari kegiatan diperoleh closing statement dari kelompok tani, masyarakat dan pemerintah desa untuk menindaklanjuti teguran terhadap pelanggaran penanaman sawit pada area perhutanan sosial. Melalui kegiatan yang dilakukan hari ini dan kedepannya, diharapkan masyarakat, khususnya kelompok tani Lestari Hutan, Desa Mariah Nagur Kabupaten Serdang Berbagai mulai memahami pentingnya skema perhutanan sosial yang benar sebagai langkah untuk mempertahankan hak kelola hutan secara sah, sekaligus menjadi termotivasi untuk berkembang bersama dan berperan aktif menjaga kelestarian hutan.