- Advertisement -
MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, Sp.A menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Kota Pematangsiantar Tahun 2025 kepada Camat dan Lurah se Kota Siantar di Ruang serbaguna Pemko Siantar, Kamis 13 Februari 2025.
Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Siantar adalah dinas yang menghimpun dana pajak untuk dipergunakan Sebesar Besarnya untuk pembangunan dikota Pematangsiantar.
BPKPD melakukan berbagai upaya dari sektor PBB pendapatan untuk kesejahteraan Masyarakat.
Dalam kesempatan itu Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A juga mengajak para Camat untuk mensosialisasikan tentang sistem Pajak kemasyarakat mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan Masyarakat.
“Harapannya kepada seluruh yang bertugas dapat menjawab dengan sebaik mungkin,” ungkapnya.
“Efesiensi Waktu dan Kenyamanan diloket Loket Pembayaran harus terus ditingkatkan,” kata Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Siantar Arri Sembiring mengatakan Penyerahanan DHKP dan SPPT PBB P2 Tahun 2025 bertujuan untuk Penyampaian kemasyarakat Tepat Waktu sehingga Realisasi PBB dapat tercapai.
“Peserta Para Camat dan Para Lurah Se Kota Pematamgsiantar,” kata Arri Sembiring
“Untuk Jatuh Tempo pada 30 September 2025.
Kami menghimbau kepada ibu Lurah kepada RT RW Kepling untuk mendistibusikan 13 April 2025,” ungkapnya.
Acara di Hadiri Camat dan Lurah se Kota Pematangsiantar yang ditandai dengan penyerahan secara simbolik oleh Ibu Wali Kota Pematangsiantar didampingi Plt Asisten I Hendra Simamora.