Tidak Dapat Surat Mandat PKC PMII Sumut, Konfercab XXIII PMII Pematang Siantar-Simalungun Ilegal

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com – Pimpinan Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumut tidak ada mengeluarkan mandat untuk Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Siantar-Simalungun yang dilaksanakan sejumlah pengurus dianggap tidak Sah atau Ilegal di Siantar, Jum’at, (27/9/2024).

Hal ini bukan tanpa dasar, Konfercab PMII dilaksanakan tanpa adanya surat mandat dari Tarmizi selaku Ketua Umum PKC PMII Sumatera Utara.

“Saya tidak menerima pemberitahuan apapun terkait Konfercab Siantar-Simalungun, kalau pun saya dapat info perberitahuan, pasti akan saya tahan karena masih ada masalah konstitusi yng belum di selesaikan,” tegas Tarmizi selaku Ketua PKC PMII Sumut yang masih Sah pada media di Medan, Sabtu, (28/9/2024).

Lanjut Tarmizi, Ketua serta pengurus cabang PMII Pematang Siantar – Simalungun juga telah berkoordinasi secara langsung dengan Ketua PKC PMII Sumut mengenai hal tersebut.

“Melalui Ketua PKC PMII Sumut, ketua cabang juga telah berkoordinasi dengan Ketua Umum terpilih PB PMII melalui panggilan video,” ungkapnya.

Khairil Mansyah Sirait selaku Ketua Cabang PMII Pematang Siantar – Simalungun, juga menanyakan keabsahan Bendahara Umum PKC PMII Sumut sebagai pimpinan sidang dan pembuka sidang konfercab.

“Ketua, Bendahara serta Badan Pengurus Harian (BPH) menyatakan bahwasannya ketua terpilih hasil konfercab PMII ke XXIII PC PMII Pematang Siantar – Simalungun tidak sah,” pungkas Kharil Mansyah.

Berita Terkini