Banser NU Hadiri Diskusi tentang Polemik Seni dan Tradisi dalam Keberagaman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ustadz Martono menghadiri Diskusi tentang Polemik Seni dan Tradisi dalam Keberagaman Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Balai Arkeolog Sumatera Utara Jalan Seroja, Gg Arkeologi, Tanjung Selamat, Medan, Jumat (30/4/2021).

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Juhendri Chaniago sebagai Moderator dan dibuka oleh Kepala Badan Arkeologi Sumut Ketut Wiradnyana berlangsung serius namun santai dan penuh dengan canda tawa.

Sebelum diskusi dimulai Dini Usman dari Deli Art Foundation selaku penyelengara acara menyanyikan langgem jowo yang penuh dan sarat dengan pesan pesan kebaikan moral.

Selanjutnya moderator mempersilahkan para nara sumber untuk memaparkan pandangannya tentang peristiwa pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping oleh ormas Forum Umat Islam dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat luas bahkan istana turut merespon atas kejadian tersebut beberapa waktu yang lalu.

Para narasumber yang hadir diantaranya Ustadz Martono SPdI SH (Banser NU), Budi Susanto SH (Ketua Pujakesuma Medan), Togi M Sirait (Penghayat Parmalin) Ranto Sibani SH (lawyer), DR Panji Suroso SPd MSi (Akademisi FBS Unimed), Agung Suharyanto (Seniman Tari).

Banser NU Hadiri Diskusi tentang Polemik Seni dan Tradisi dalam Keberagaman
Ustadz Martono SPdI (baju hijau)

Dalam pemaparannya Ustadz Martono yang juga Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu dan Seketaris Pejuang Islam Nusantara Sumut mengatakan peristiwa pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping tersebut karena dianggap syirik terlalu berkebihan.

“Pertunjukan kuda lumping bukan kegiatan ritual ibadah tetapi murni pertunjukan seni kebudayaan yang menghibur tidak ada kaitannya dengan agama tertentu untuk itu negara harus melindungi setiap pertunjukan seni budaya apapun dan menindak tegas terhadap pelaku pelaku persekusi setiap pertunjukan seni dan budaya karena telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut, negara wajib berperan aktif memelihara, mengembangkan dan melindungi setiap nilai nilai budaya,” jelas Ustadz Martono yang juga penasehat Angkatan Muda Sisingamangaraja XII.

Sejalan dengan pendapat Ustadz Martono, Ranto Sibarani mengatakan aparat penegak hukum harus menindak tegas sesuai hukum yang berlaku setiap pelaku pelaku persekusi apapun alasannya.

Lebih lanjut Budi Susanto berharap kedepanya agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi.
Tindakan Persekusi tersebut dapat terjadi akibat kurangnya silaturahmi diantara kedua kelompok demikian disampaikan oleh Panji Suroso senada dengan itu Agung Suharyanto mengatakan kita harus mengerti dan memahami setiap kebudayaan sehingga tidak terjadi pembubaran pembubaran serupa dikemudian hari.

Sementara itu, Togi M Sirait mengatakan selaku penghayat permalin sulit untuk mendapatkan akses surat surat kependudukan terkait identitas agama di KTP dan akan melawan setiap kelompok yang mempersekusi penghayat permalin.

Setelah berbuka puasa dan sholat maghrib, diskusi dilanjutkan kembali dengan sesi tanya jawab oleh peserta dengan nara sumber.

Seluruh pandangan dari para nara sumber menjadi resume diskusi kebudayaan tersebut yang dirangkum oleh moderator, Dini Usman mengatakan kedepan akan terus melaksanakan acara diskusi-diskusi serupa sebagai edukasi kepada masyarakat dan acara tersebut di akhiri dengan foto bersama. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini