GSRI Laporkan Perusakan Benteng Putri Hijau Ke Poldasu, Tersangka Ibu NL Pemilik Taman Edukasi Buah Cakra

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia secara resmi melaporkan perusakan Situs Putri Hijau, atas nama tersangka Ibu NL yang merupakan pemilik ( Ijin Mendirikan Bangungunan (IMB) Taman Edukasi Buah Cakra. Laporan itu disampaikan kepada pengaduan masyarakat  Poldasu Jl. Sisingamangaraja Medan, Senin (21/12).

Surat laporan dengan nomor  050/GSRI/P/Ex/XII/2020, berisi melaporkan Ibu Nawal Lubis terkait Perusakan Benteng Putri Hjau sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Laporan ditandatangani oleh Ketua Umum Ismail Marzuki dan Sekretaris Jendral Batu Bondar Purba.

DPP GSRI lewat juru bicaranya Alfiannur Syafitri memaparkan, laporan tersebut sebagai tindaklanjut pengusutan perusakan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang telah dilaksanakan oleh Dirkrimsus Poldasu sekitar tahun 2019 lalu.

“Kapasitas kami sebagai pelapor adalah melengkapi kegiatan pengusutan perusakan Cagar Budaya Beneng Putri Hijau oleh Poldasu tahun 2019. Saat itu Poldasu menginformasikan sudah mengantongi nama tersangka perusakan Benteng Putri Hijau,” ujar Alfian.

“Pastinya sebagai warga masyarakat kami mendukung Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin yang bercita-cita dan ingin mewujudkan Tidak Ada Tempat Bagi Para Penjahat di Sumatera Utara,” tambah Alfian lagi.

Karenana lanjut Alfian setelah meneliti berkas-berkas Benteng Putri Hijau, seperti dokumen akademis John Kimick, E. Mc.Kinnon dan Alm. T. Lukman Sinar, serta Peraturan Bupati Delisedang Tahun 2014 tentang penetapan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, GSRI melaporkan kembali kasus perusakan Benteng Putri Hijau tersebut.

“Sektor I Benteng Putri Hijau yang merupakan lokasi perabuan purbakala masyarakat Hindu, serta lokasi pemandian Lau Bakal sudah menjadi Taman Edukasi Buah Cakra. Karenanya kita laporkan pemilik IMB yakni Ibu NL, karena lokasi ini sudah berubah menjadi kandang ternak,” ujar Alfian.

Alfian yang juga peneliti anggaran dan kebijakan publik GSR I ini memaparkan, GSRI juga sudah menyurati UNESCO  lewat perwakilan di Jakarta. Agar UNESCO dapat segera turun ke Sumatera Utara, guna menyelamatkan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, tempat ditemukannya peradaban umat manusia yang berumur 3000 tahun sebelum masehi.

“Kapak-kapak tangan yang merupakan alat pertanian zaman 3000 tahun sebelum Masehi yang ditemukan di lokasi  Benteng Putri Hijau, menjadi bukti tingginya peradaban di Sumatera yang ditemukan di Delitua. Kita harap agar UNESCO segera turun ke Delitua, guna menyelamatkan Cagar Budaya warisan Dunia itu,” ujar Alfian lagi.

Wartawan sudah mengkonfirmasi Biro Humas Pempropsu terkait  pelaporan Ibu NL yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ini. Karena sebelumnya, lewat medsos Pempropsu juga diinformasikan jika Taman Edukasi Buah Cakra adalah kediaman pribadi Gubernur Edy Rahmayadi. Baik Humas Pempropsu maupun Gubernur Edy Rahmayadi belum memberikan konfirmasi terkait pelaporan atas perusakan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau tersebut. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini