Edy Rahmayadi, “Orang Sakti” Rusak Lau Bekal dan Lokasi Pembakaran Mayat Dalam Situs Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Edy Rahmayadi, orang sakti pemilik Taman Edukasi Buah Cakra diyakini merusak Situs Benteng Putri Hijau di wilayah sektor 1. Hal ini diketahui saat redaksi mudanews.com menelusuri Sektor 1 Benteng Putri Hijau, dengan menelusuri jalan setapak yang berada di tebing bahagian atas (bahagian bawahnya berbatasan langsung dengan jalanan lingkungan Taman Edukasi Buah Cakra).

Ditemani oleh Pieter Sembiring Meliala yang merupakan kerabat Raja-Bahagian, Raja Gel-gel. Redaksi mudanews.com menyaksikan jika lokasi yang dulunya adalah Lau Bekal (pemandian umum, red) dan lokasi perabuan mayat untuk masyarakat Pamena, Hindhu/Budha, sudah rata dengan tanah dan telah menjadi bahagian dari lokasi kandang ternak (Sapi, Kuda, Bebek, Entok, dll), Senin (17/11/2020).

Edy Rahmayadi, “Orang Sakti” Rusak Lau Bekal dan Lokasi Pembakaran Mayat Dalam Situs Benteng Putri Hijau
Puncak Benteng Putri Hijau yang Mengalami Longsor di dalam kawasan Taman Edukasi Buah Cakra

Demikian juga pada beberapa titik lokasi Benteng Alam Putri Hijau, perbukitan yang dinding Bentengnya seperti tergerus Beko hingga mengalami longsor, otomatis menambah luas ukuran Taman Edukasi Buah Cakra.

Pada akhir lokasi Benteng Alam Putri Hijau di Sektor I ini, pada bahagian ujung jalan alam yang menjadi penghubung antara satu ladang masyarakat dengan ladang masyarakat lainnya,  redaksi mudanews.com juga menemukan pagar milik Bapak Edy Rahmayadi, yang membuat salah satu warga tidak dapat lagi memasuki ladangnya bila melalui jalan alam tadi sehingga merusak kearifan lokal.

Edy Rahmayadi, “Orang Sakti” Rusak Lau Bekal dan Lokasi Pembakaran Mayat Dalam Situs Benteng Putri Hijau
Kandang – Kandang Ternak Milik “Orang Sakti”

Dari pantauan kami, pada bahagian ujung Sektor I ini memang ditemukan kegiatan pembuatan kandang-kandang ternak, persis seperti alasan Heriza Putra Harahap ST, membatalkan Peraturan Bupati Deliserdang Tahun 2014, tentang Penenatapan Kawasan Benteng Putri Hijau.

Lewat gugatan di PTUN Medan tahun 2019, bahwa penetapan lahan sebagai Situs Benteng Putri Hijau, telah membuat Heriza (orang dekat – anak main Bapak Edy Rahmayadi, red), tidak dapat menambah perluasan kandang Lembunya. Hingga akhirnya Perbup tentang situs Benteng Putri Hijau harus dibatalkan atas putusan PTUN dan Lembu-Lembu itu serta kandang Kuda, dll dapat dipermewah dan dipermegah kandangnya.

Edy Rahmayadi, “Orang Sakti” Rusak Lau Bekal dan Lokasi Pembakaran Mayat Dalam Situs Benteng Putri Hijau
Puncak Benteng Putri Hijau di Sektor 1

Berita sebelumnya Tentang perusakan Situs Benteng Putri Hijau oleh pemilik Taman Edukasi Buah Cakra ini, sang Pemilik Bapak Edy Rahmayadi enggan membalas konfirmasi dari kami. Demikian pula Gubernur Sumatera Utara memilih bungkam terhadap tindakan warganya  merusak Situs Benteng Putri Hijau tadi.

Informasi yang sama juga tidak kami peroleh dari Ka. Biro Humas Pempropsu Hendra, yang bersikap sama dengan majikannya (Gubsu, red) dan memilih mengunci mulutnya tidak menjawab konfirmasi. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini