Asimetrik Information, Bagaimana Negara Mesti Bekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Hasanuddin, M.Si
(Ketua Umum PB HMI 2003-2005)
Pengamat Sosial Politik

MUDANEWS.COM – Mereka yang terlibat dalam memproduksi suatu kebijakan, memiliki pengetahuan yang lebih luas tentang manfaat dan akibat buruk yang dapat ditimbulkan suatu kebijakan.

Sebab itu, mereka relatif memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh keuntungan atas kebijakan tersebut, dan sekaligus memiliki peluang yang lebih besar menghindari resikonya.

Sebut misalnya dalam penentuan tata ruang. Para pejabat yang terlibat dalam menentukan suatu tata ruang akan memiliki pengetahuan tentang situasi yang akan terjadi pada suatu wilayah.

Aneka peruntukan lahan di wilayah itu, telah mereka ketahui terlebih dahulu daripada mereka yang tidak terlibat dalam proses penentuan tata ruang tersebut. Situasi inilah yang disebut sebagai asimetrik information dalam pembangunan.

Dampak dari asimetrik information ini tidak main-main. Sebab itu ada adagium, siapa yang menguasai informasi akan menguasai peluang.

Kemakmuran dan kemiskinan dalam suatu masyarakat erat kaitannya dengan persoalan asimetrik information ini. Karena itu masalah kemiskinan, tidak dapat dipisahkan dari desain kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Para pendiri bangsa, para perumus UUD 45 memahami dengan baik persoalan ini. Sebab itulah dimunculkan suatu pasal dalam UUD 45 tentang bagaimana negara mesti bersikap di tengah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh faktor asimetrik information ini.

Dikatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Para pendiri bangsa menyadari bahwa dalam gerak pembangunan pasti akan terdapat dampak negatif yang tidak terhindarkan.

Sebab itu, mereka yang terkena dampak kebijakan, yang miskin dan menganggur akibat terjadinya asimetrik information ini, mesti “dipelihara” oleh negara.

Diksi “dipelihara” oleh negara ini, dimaksudkan bahwa negara yang tampil menanggung derita yang dialami oleh para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar akibat kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Sebab itu, perhatian negara terhadap mereka yang terdampak atas berbagai kebijakan pemerintah, wajib adanya lebih utama dan lebih besar diberikan, daripada kepada mereka yang telah menikmati berbagai kebijakan pemerintah.

Nampaknya persoalan ini, tidak kunjung memperoleh perhatian serius selama ini. Nampak dari semakin lebar dan dalamnya disparitas gini ratio penduduk. Munculnya konglomerasi, terbentuk piramida ketertindasan dalam strutktur sosial menunjukkan bahwa negara belum menjalankan amanat UUD 45 ini.

Mungkin ada yang berpendapat bahwa bukankah negara telah memberikan aneka subsidi, seperti BPJS, program KUR, dan lain-lain. Bisa saja ada tafsir seperti itu, namun sesungguhnya bukan itu yang dimaksud oleh UUD 45 itu.

Kata dipelihara oleh negara menunjukkan makna pengambil alihan tanggungjawab oleh negara. UUD 45 tidak menggunakan diksi “dibantu” oleh negara. BPJS, KUR dan bentuk-bentuk subsidi itu lebih tepat dengan diksi “dibantu” oleh negara, dan tidak equal dengan diksi “dipelihara” oleh negara.

Sejumlah negara-negara Skandinavia dapat menjadi contoh dari penerapan kebijakan “dipelihara” oleh negara. Dan menurut Bung Hatta memang seperti itulah seharusnya implementasi dari UUD 45 tersebut.

Masalah ini memerlukan perhatian yang lebih serius dari publik, terutama ketika bicara mengenai Hak Azasi Manusia di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Penulis adalah Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini