Bupati Deli Serdang Dianggap “Cemen” Terkait Pembiaran Gugatan PTUN Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Aparatur birokrasi Pemkab Deli Serdang dianggap “cemen”, dengan dibatalkannya Perbup tahun 2014 tentang Situs Benteng Putri Hijau, lewat gugatan di PTUN Medan yang diputuskan Januari 2020.

Gugatan PTUN tadi membatalkan peraturan Bupati Deli Serdang yang menetapkan kawasan Dusun 1 Pamah Desa Deli Tua Namorambe sebagai kawasan situs cagar budaya.

Salah satu penggiat sosial budaya khasanah Melayu Sumatera Utara, T. Kendy Hamzah, kepada wartawan memaparkan, pembatalan Perbup lewat PTUN itu kesannya dikondisikan, terbukti dari hasil putusan PTUN yang menerangkan, pembatalan dilakukan karena pembuat perangkat (Peraturan Bupati, red), tidak melengkapi Perbup dengan struktur dan infrastruktur tenaga ahli cagar budaya sesuai dengan UU tentang cagar budaya.

“Kita khawatir kedepannya tataruang Deliserdang bakal digugat, hanya karena ada kandang Kelinci yang tidak bisa diperluas. Karena sebelumnya Kandang Lembu gagal diperluas orang bisa menggugat,” ujar T. Kendy yang akrab dikalangan awam dikenal sebagai Datuk Millenial itu, Rabu (21/10/2020) di Medan.

T. Kendy Hamzah berharap kedepan Bupati Deli Serdang mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti masyarakat, akademi dan juriat adat, termasuk dalam membuat peraturan yang berhubungan dengan hajat orang banyak. Hingga tidak terkesan “cemen” (lemah/cengeng), hingga tanpa perlawanan hukum dikalahkan lewat PTUN.

“Kawasan Situs Cagar budaya bisa batal, karena ada yang keberatan kandang lembunya tidak bisa diperluas. Apa nanti kata dunia,” tutup Datuk Millenial T. Kendy Hamzah. Berita Medan, pian

- Advertisement -

Berita Terkini