Kerapatan Adat di Kabupaten Fakfak Papua Barat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Fakfak – Yayasan Inobu bekerja sama dengan Yayasan Aspirasi Kaki Abu untuk Perubahan (AKAPe) untuk memetakan dan melindungi masyarakat hukum adat di tingkat daerah, khususnya di Petuanan (Kerajaan) Fatagar dengan menggelar Kerapatan Adat di Istana Raja, Jalan Isak Telussa, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Manajer Hukum dan Tata Kelola Yayasan Inobu, Greg R. Daeng menyatakan, pertemuan tujuh pihak atau tokoh adat terpencil tersebut adalah perwujudan dari peran masyarakat adat sebagai subjek hukum yang harus dihormati kedudukannya dalam setiap pengambilan keputusan, baik di dalam tatanan pemerintahan adat maupun juga tata pemerintahan negara.

”Harus ada pengakuan hak-hak masyarakat adat di dalam hukum negara. Kami berhasil petakan 7 wilayah adat baru. Capaian ini dapat melindungi mereka dari kebijakan pembangunan yang menindas. Ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah sendiri, tetapi entitas hukum adat (petuanan) juga harus ikut serta secara bersama-sama melindungi wilayah adat,” kata Greg di Kabupaten Fakfak dalam siaran persnya pada Sabtu (4/7/2020).

Greg menambahkan, registrasi wilayah adat melalui Perda sudah tentu mendukung pembangunan berkelanjutan. Sebab salah satu pilar penting tercapainya pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memastikan hak-hak masyarakat lokal/adat diakui dan dilindungi oleh negara.

Melalui Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 050-260 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Fakfak sejak 2 tahun lalu telah mendukung pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat guna menjamin pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Hal itu dipertegas dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 050-260 Tahun 2018 Tentang Tim Koordinasi Menuju Penetapan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak. Greg menilai, keputusan bupati tersebut langkah bagus untuk melindungi masyarakat adanya.

”Untung bupati mendukung. Ini jadi langkah awal melindungi budaya adat Papua di Fakfak,” ujarnya. Berita Fakfak, MMU

- Advertisement -

Berita Terkini