Meninggalkan Shalat Jumat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

Pertanyaan :
Umy, Bolehkah meninggalkan shalat jumat karena misalnya pemerintah melarangnya sebagai antisipasi penyebaran virus corona?

Jawaban :
Oleh WHO dan pemerintah Indonesia status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit pada daerah tertentu saja.

Berkaitan hal itu, maka shalat Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

? Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

? Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.

? Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa, semisal shalat Jumat.

? Bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.

Referensi :

a. Bashabrain, Itsmid al-‘Ainain 98:

(مسئلة) يجب منع الأبرص والمجذوم من الجماعة ومن مخالطة الناس سواء الإمام أو غيره ممن قدر على ذلك لأنه من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر اهـ

Artinya :
(Pertanyaan) Adalah penting untuk mencegah penderita kusta dan penderita kusta agar tidak berjamaah dengan orang-orang, apakah imam atau orang lain yang dapat melakukannya karena itu adalah untuk menyuruh yang baik dan melarang apa yang salah uh

b. Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti, Kasyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’, (Bairut: Dar al-Fikr, 1402 H), VI/126:

(فصل ولا يجوز للجذماء مخالطة الأصحاء عموما ولا مخالطة أحد معين صحيح إلا بإذنه ، وعلى ولاة الأمور منعهم من مخالطة الأصحاء بأن يسكنوا في مكان مفرد لهم ونحو ذلك وإذا امتنع ولي الأمر من ذلك أو المجذوم أثم وإذا أصر على ترك الواجب مع علمه به فسق).

Artinya: (Pemisahan, dan para kusta tidak boleh bergaul dengan orang sehat secara umum dan tidak bergaul dengan orang tertentu yang benar kecuali dengan izinnya, dan penjaga masalah harus mencegah mereka bergaul dengan orang sehat dengan tinggal di satu tempat untuk mereka, dan seterusnya.

c. Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj at-Thullab, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H), I/108-109:

(ورخص تركها) أي الجماعة ( بعذر ) عام أو خاص فلا رخصة بدونه … ( ومشقة مرض ) للاتباع رواه البخاري بأن يشق الخروج معه كمشقة المطر وتقييد المطر والمرض بالمشقة من زيادت

Artinya : (Dan lisensi untuk meninggalkannya) yaitu jamaah (dengan alasan) publik atau pribadi, maka tidak ada lisensi tanpa itu … (dan kesulitan penyakit) untuk pengikut yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa sulit untuk keluar bersamanya sebagai kesulitan hujan dan untuk membatasi hujan dan penyakit untuk kesulitan dari Ziyadat.

Penulis : Hindun Shalihah

- Advertisement -

Berita Terkini