Perppu No. 1 Tahun 2020, “Saving” Koruptor?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Agaknya kita tidak heran jika bisa muncul kata “saving” pada judul tulisan ini. “Saving” dalam bahasa Inggris artinya menyelamatkan.

Jika menilik pada judul diatas maka kita akan uraikan begini. Perppu No. 1 Tahun 2020 menyelamatkan koruptor? Masih tanda tanya memang.

Tapi jika kita ingin menghilangkan prasangka buruk maka mari kita baca pada point mana yang menegaskan Perppu ini akan menyelamatkan para koruptor ditengah wabah Covid19 ini.

Adapun yang penulis maksud ialah Perppu No. 1 Tahun 2020 pada pasal 27 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Bunyi Undang-Undang diatas adalah bunyi undang-undang yang sangat aneh di dunia hukum.

Belum pernah di dunia ini jika tidak salah ada undang-undang yang melindungi pemangku jabatan baik secara perdata dan pidana.

Tentu ini menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Undang-Undang yang semestinga bertumpuan untuk melindungi rakyat dan bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan dalam masyarakat tapi dengan terang-terangan melindungi para calon-calon koruptor diluar sana.

Pada konsep tatanan rasionalitas Undang-Undang diatas sama sekali tidak bertumpu pada hal yang paling mendasar pada permasalah negeri ini, yaitu darurat kesehatan.

Tetapi sangat jelas Perppu No. 1 Tahun 2020 hanya memiliki kepentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara.

Bukankah kita semua harusnya kembali pada asas UUD 1945 dan Pancasila yang sejatinya telah menekankan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat menjadi tonggak utama yang harusnya diperjuangkan?

Dan keadilan yang harusnya saat ini diperjuangkan adalah kesehatan seluruh rakyat Indonesia dan penyelamatan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia

Tentunya kegelisahan-kegelisahan dalam tatanan ketidakadilan bukan barang baru, tapi hal yang sudah sangat klasik di negeri ini.

Terlebih-lebih lagi selama kepemimpinan rezim ini. Perppu ini tentunya akan melanggengkan legitimasi para koruptor di daerah-daerah.

Lihat saja setiap daerah yang dialokasikan dana hingga Triliunan tapi rakyatnya cuma mendapatkan 5kg beras. Bahkan di Kota Medan, Sumatera Utara setelah mendapatkan hanya 5kg beras, rakyat diminta foto untuk menunjukan kemiskinannya. Miris.

Belum lagi pembagian yang tidak merata, banyak lurah dan kepling mengutamakan kerabat dekat saja, padahal masih banyak yang dilingkungannya lebih membutuhkan. Ditambah lagi masalah domisili, hanya yang memiliki KTP berdomisili setempat yang diperhatikan, padahal orang-orang rantauan tidak diperbolehkan mudik, bagaimana mungkin mereka bisa mendapatkan kesejahteraan pangan di kota jika tak terperhatikan.

Korupsi di ranah daerah tingkat kecamatan dan lurah, tentu akan sangat menjamur. Karena ada Perppu yang melindungi para pejabat penyalur. Bahkan diselamatkan dengan tidak akan ditindak secara perdata dan pidana.

Sungguh memilukan, bukankah rakyat yang saat ini menjerit, kenapa mereka yang diberi imun untuk berlaku sewenang-wenang?

Perppu No. 1 Tahun 2020 sangat telanjang mempertontonkan kelemahan pemimpin dalam mengelola rakyatnya. Sungguh terang-terangan memperlihatkan perlindungan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, baik di pusat maupun di daerah.

Belum pernah ada Undang-Undang yang begitu hebatnya melindungi para koruptor. Tapi, inilah yang terjadi di negeri ini. Salam

Penulis : Januari Riki Efendi, S.Sos (Mahasiswa Pascasarjana jurusan Pemikiran Politik Islam UINSU dan Pegiat Literasi)

- Advertisement -

Berita Terkini