Gereja Santo Filipus, Kapolres Banjar Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Terkait keberadaan Gereja Santo Filipus, yang berada di Jalan Kantor Pos, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., didampingi TNI, dan Satpol PP, menghimbau kepada warga masyarakat diwilayah Kota Banjar, untuk tetap menjaga kondusifitas, dan jangan mudah terprovokasi.

“Ketidaksukaan, atau adanya keberatan perihal peribadatan disini, itu adalah hak bagi siapapun, namun kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat diwilayah Kota Banjar, untuk melakukannya secara arif, dan bijaksana, sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena Negara ini adalah Negara Hukum,” terang Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, S.I.K.

Untuk itu Pemerintah, POLRI, dan TNI, memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara. Tentunya Pemerintah, TNI, dan Polri, tidak memihak kepada siapapun, dan berpedoman kepada konstitusi.

Dalam peninjauan pengamanan itu, Polres Banjar, bersama TNI, dan Pemerintahan, berupaya untuk mencegah konflik sosial terjadi diwilayah Kota Banjar, serta memberi pemahaman kepada semua pihak.

“Siapapun itu, latar belakangnya, suku apapun, ras manapun, Indonesia itu memiliki aturan, atau konstitusi, dimana kebebasan beragama menjalankan ibadah, itu dilindungi, bukan hanya undang-undang, tetapi konstitusi,” imbuhnya.

Terkait adanya tidak setuju, atau menolak dengan kebijakan aturan yang telah ditetapkan, Kapolres menganggap hal yang biasa dalam dinamika demokrasi.

“Setuju, atau tidak setuju, menolak, atau tidak, itu adalah hal yang biasa, tetapi ada aturannya. Silahkan saja lewati jalur hukum, baik itu secara Pidana, Perdata, PTUN, Administrasi Negara, atau Jalur – Jalur Hukum yang lainnya,” terangnya.

Adanya pemasangan spanduk penolakan terhadap gereja tersebut, Kapolres sangat menyayangkan, dan dihimbau untuk tidak membawa marwah agama.

“Menghalang-halangi, menggangu, menutup tempat ibadah, saya tegaskan itu adalah melanggar hukum. Karena itu 3 (Tiga) pilar, Pemerintah, TNI, serta Polri, hadir disini menjamin kebebasan beribadah dan beragama bagi siapapun,” ungkapnya.

Bagi masyarakat Kota Banjar, Kapolres berharap jangan terprovokasi dengan adanya hal tersebut.

“Kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, warga masyarakat Kota Banjar, itu sangat ramah, dan balalageur, mari kita lakukan dengan dialog,” pungkasnya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini