Kemenkumham Sumut, Intip Kearifan Lokal Masyarakat Adat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang gencar melaksanakan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual yang berasal dari kalangan komunal, seperti masyarakat adat dengan kebudayaan dan kearifan lokalnya. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kumham Sumut Sutrisman, akhir pekan kemarin.

Sutrisman menegaskan, sebagai salahsatu program kerja vital Kementerian Hukum dan HAM. Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan mampu meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat, sekaligus pelestarian nilai-nilai dan budaya serta kearifan lokal yang ada.

“Itu sebabnya Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly, red), sangat antusias menjalin kerjasama dengan gubernur para kepala daerah. Dengan tujuan, setiap Kanwil Menkumham, dapat menggali potensi Kekayaan Intelektual Komunal didaerah kerjanya masing-masing,” ucap Sutrisman.

Untuk Sumatera Utara ujar Sutrisman, pihaknya tengah menggali berbagai potensi KI Komunal yang ada tersebut sedang melakukan pendataan ke kabupaten dan kota. Didampingi stafnya yakni: Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede; Kabag Program dan Hubungan Masyarakat Hj Teti Winarti; Kabid Pembinaan Teknologi dan Informasi M Tavip, dan Kasubag Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov, MT, Harahap. Sutrisman berharap, agar masyarakat di Sumatera Utara mendukung program pencatatan KI Komunal tadi.

“Jika KI Komunal dilindungi baik dari nama serta jenisnya, tentunya akan menambah nilai ekonomis, bagi para pelaku dan praktisi penggiatnya. Keuntungan ekonomis ini yang menjadi dasar Pak Menteri menggalakkan program perlindungan KI Komunal,” ujar Sutrisman.

Apalagi sebut Sutrisman, dalam era global yang serba digital ini. Publik seringkali tidak lagi memperhatikan asal usul serta identitas dari produk produk juga karya cipta serta kreasi. Hingga Sumatera Utara harus melindungi, KI Komunal baik berbentuk barang, seni, tarian dan nyanyian etnis, bahkan tumbuhan dan jenis makanan dan penganan tertentu.

“Bukan tidak mungkin satu ketika Kapur Barus diklaim merupakan milik luar negeri, karenanya harus kita lindungi dari sisi karya cipta dan kekayaan intelektual,” sebut Sutrisman lagi.

Terakhir Sutrisman mengucapkan terima kasih kepada warga dan masyarakat yang telah mencatakan KI Komunal ini di Kemenkumham Sumut. Dan berharap, apa yang kini tengah gencar dilaksanakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dapat membawa manfaat untuk semua kalangan. Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini