Santri Sebagai Modal Sosial (SOCIAL CAPITAL) Dalam Pembangunan Bangsa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

PENDAHULUAN

Agama masih dipandang memiliki hubungan yang erat dengan kemajuan dan kemodrenan, hal ini telah disadari oleh pemikir Islam sehingga muncullah upaya melakukan integrasi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, begitupun oleh pemikir Barat dan Eropa yang melahirkan Post-Sekularisme. Kesadaran ini tentu sangat beralasan, karena memang kehadiran agama tidaklah untuk kebutuhan temporer umat manusia, melainkan berlaku untuk seara holistik tanpa batas-batas baik waktu maupun geografis. Meskipun dalam berbagai kesempatan ditemukan diskursus atau bakan teori yang berorientasi pada penegasian agama sebagaimana yang dikedepankan oleh Albert Eisntein (1879-1955), Friedrirch Nietzsche (1844-1900) atau Emile Durkheim (1858-1917), namun tetap saja kesetiaan umat manusia terhadap agama tak tergantikan atau bahkan mengalami peningkatan dari masa ke masa.

Meskipun, bagi sementara orang kelesatrian agama di tengah umat manusia ini dipandang sebagai fenomena sosial, dimana agama bisa saja abadi hanya karena dimanfaatkan oleh penganutnya atau oleh penentangnya (agama sebagai komoditas untuk pragmatisme) tetapi tentu ditemukan pula argumentasi logis bahwa kelestarian tersebut karena kepatutan dan kehebatan agama itu sendiri. Di Indonesia misalnya, peran agama tampak sangat jelas pada setiap fase sejarah sejak masa perjuangan hingga saat ini, sehingga wajarlah kalau kemudian Bangsa Indonesia mendaklarasikan diri sebagai bangsa yang berketuhanan dengan mewajibkan setiap warganya untuk memeluk agama.

Bagi kita agama tidak sekadar wadah penyaluran dimensi-dimensi abstark atau spiritual manusia, lebih dari itu agama difahami sebagai suatu ajaran yang paling genuine dibangun di atas karakteristik fitrah alam semesta oleh Sang Pencipta Allah SWT sebagai yang paling faham atas hakikat eksitensial alam semesta “sunnatullah”, seterusnya dianugerahkan kepada umat manusia sebagai guide paling konsisten (shirat al-mustaqiîm) yang dapat menghantarkan manusia kepada tujuan-tujuannya baik di dunia maupun di akhirat. Konsisten dengan ini maka agama mesti doposisikan sebagai tempat kembali atau standart rujukan atas setiap keputusan yang diambil oleh manusia baik dalam ranah konseptual maupun aksiologis dalam praktik kehidupan. Sedemikian sentralnya posisi agama dalam kehidupan, maka sejak masa perjuangan merebut kemerdekaan, peran agama selalu mendapat tempat strategis bahkan dapat dikatakan dominan dalam menentukan arah perjuangan bangsa.

Peran agama tersebut secara garis besar diwakili oleh Pondok Pesantren atau oleh para Kiyai dan Santri. Meskipun istilah Pesantren, Kiyai dan Santri pada waktu itu belumlah dipahami seluas seperti sekarang karena baru dikenal di Pulau Jawa, namun jika ditinjau dari karkteristik dan perannya, apa yang diperankan oleh Kiyai dan Santri di Jawa pada saat itu, telah diperankan pula oleh pemuka agama (guru dan murid) di wilayah lain yang di dalamnya terdapat masyarakat muslim. Karena itulah, maka peran santri dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia merupakan sutau yang tak terbantahkan.

Peran “Santri” tidak berhenti sampai pada upaya merebut kemerdekaan, melainkan berlanjut pada masa perumusan dasar-dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Santri mengambil peran yang amat penting dalam perumusan dasar-dasar tersebut baik secara ontologis, epistemologis maupun aksiologis, sehingga tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 lahir dari ijtihad para Ulama, Kiyai, Santri tanpa berniat menegasikan kaum Nasionali atau yang tidak beragama Islam. Atas dasar itu, maka merupakan kesesatan nalar lah jika tuduhan radikalisme, fundamentalisme dan ekstrimisme dialamatkan kepada Pesantren, Kiyai, Ulama dan Santri.

SANTRI DAN PEMBANGUNAN

Menghubungkan Santri dengan Pembangunan, tampaknya masih terasa asing bagi kita terutama pada awal-awal kemerdekaan. Hal ini terlihat pula dalam fakta sosial dimana “Santri” atau alumni Sekolah Agama terkadang masih dipandang sebagai lebih rendah satu atau bahkan dua level jika dibandingkan dengan yang “bukan Santri” atau Sekolah Umum. Bahkan, dalam kasus tertentu ditemukan pula bahwa dengan perolehan nilai yang sama atas hasil seleksi tertentu, tetap saja yang “bukan Santri” dinilai lebih kualifikatif daripada yang “Santri”, meskipun tentu saja semakin hari fenomena ini sudah semakin jarang ditemui. Dalam konteks ini tentu kita patut memberikan penghargaan yang tinggi kepada “Santri-Santri” yang berjasa merobah paradigma dikotomis tersebut, hingga kemudain belakangan ini “Santri” tampaknya kembali mendaptkan perhatian yang tinggi dari masyarakat.

Beberapa waktu lalu, di Sumatera Utara misalnya mencuat istilah “Santri Ijeck” sebuah gerakan moral pemuda-pemuda yang memiliki jiwa santri yang dihimpun oleh seorang tokoh pemuda Sumatera Utara Musa Rajecksah yang sekarang menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara. Setelahnya, terdengar keinginan sekelompok masyarakat untuk menyebut seorang Sandiaga Salahuddin Uno sebagai santri dan terakhir keinginan untuk menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai santri. Meskipun, mengalami diskurus bahkan polemik, tetapi di atas kesemua itu ada kegembiraan tersendiri bagi bangsa Indonesia secara khusus “Santri”. Tentu saja “Santri” dalam konteks ini tidaklah difahamis secara kaku, yakni orang modok atau nyantri di Pondok Pesantren, tetapi lebih pada pemaknaan substansial berupa komitmen untuk berpegang teguh kepada nilai-nilai kesantrian.

Untuk tidak terjebak pada keragaman karakteristik “Santri” pada masing-masing Pondok, penulis akan mengangkat karakteristik ini kepada sesuatu yang lebih luas yakni, memaknai “Santri” dengan siapa saja yang berkomitmen untuk menjaga dan mendorong terwujudnya “Maqâsid asy-Syarî’ah” — tujuan-tujuan mulia Syari`at. Jika dirujuk kepada pemikiran asy-Syâtiby tentang “Maqâsid asy-Syarî’ah” dapat ditenukan bahwa tujuan daripada Syari`at itu meliputi: (1) Menjaga Agama (hifzh al-dîn), (2) Menjag Jiwa (hifzh al-nafs), (3) Menjaga Akal (hifzh al-`aql), (4) Menjaga Keturunan (hifzh al-nasb), (5) Menjaga Harta (hifzh al-mâl). Namun dalam konteks ke Indoensiaan, Maqâsid ini mesti diperluas dengan menambahkan dua (2) hal yakni: (6) Menjaga Kesatuan Negara (hifzh al-wathn), dan (7) Menjaga Ukhuwah-Kerukunan (hifzh al-ukhuwah).

Seorang “Santri” berkewajiban memahami tujuan-tujuan ini dan membangun komitmen dalam dirinya untuk bergerak mendorong serta mengawal perwujudan tujuan-tujuan tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat. Jika pemaknaan ini dapat diterima, maka seorang “Santri” tidaklah dibatasi kepada mereka yang pernah mondok di Pesantren atau Madrasah, tetapi lebih pada sejauh mana seseorang mampu berkomitmen mewujudkan orientasi-orientasi tersebut demi memajukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk melahirkan manusia-manusia berjiwa “Santri” dalam makna tersebut, tentulah dibutuhkan proses penempaan yang serius. Pada umumnya, Pesantren mengistilahkan dengan “al-Tarbiyyatu wa al-Ta`lim”. Istilah “al-Tarbiyyah” berkonotasi pembinaan fisik, prilaku, atitute dan spiritual atau dalam bahasa yang lebih modern berupa pengasahan Kecerdasan Emosi (Emotional Qoutient) dan Kecerdasan Spiritual (Spirituality Qoutient), sedangkan “al-Ta`lim” lebih berorinetasi kepada pengasahan nalar, logika dan Rasional atau disebut pula dengan pengasahan Kecerdasan Intelegent (Intelligence Qoutient). Bagi Pesantren dua hal “al-Tarbiyyatu wa al-Ta`lim” tersebut, harus ditempah secara seimbang, dan baru akan dilepaskan dari Pesantren ketika seorang penuntut ilmu dipandang telah mencapai kematangan dalam dua hal tersebut. Inilah sejatinya “Santri” yang dimaksudkan jika dirujuk kepada pesantren.

Untuk memperkuat narasi ini, penulis ingin bernostalgia sejenak mengenang kembali saat-saat dilepas dari Pondok Pesantren sebagai “Santri”. Lebih kurang inilah pesan terakhir Kiyai (Direktur Pesantren) dalam pelepasan alumninya. “Wahai anak-anakku santri dan santriwati yang kami sayangi, hari ini kalian semua telah menyelesaikan dengan baik proses pendidikan dan pengajaran (al-Tarbiyyatu wa al-Ta`lîm) di Rumah ini, di Pondok ini di Markaz ini, hingga kami merasa yakin sudah tiba saatnya kalian mengabdi di tempat pengabdian yang sebenarnya yakni di tengah-tengah masyarakat. Ingatlah, anak-anakku…. Kemanapun engkau melangkah, dimanapun engkau memilih menetap dan profesi apapun yang engkau putuskan untuk digeluti, tetapi sadarilah satu hal bahwa di dahimu itu ada lebel “Santri”, yang siapa saja bertemu denganmu dan memandang ke dahimu itu, maka taulah ia bahwa bersamanya ada seorang santri dan itu berarti ada pengawalan atas akhlak, atas akidah dan atas ukhuwah”. Meskipun, pesan ini terkesan sangat sederhana, tetapi inilah yang setidaknya menjadi benteng para santri ketika bergelut dengan dinamika yang dihadapinya di lapangan pengabdian.

Tentu saja, isi pesan ini lebih pada pengharapan, karena apa yang pernah diberikan oleh Pesantren barulah dasar-dasar atau fondasi yang dibutuhkan seorang “Santri” untuk menjadi “Santri yang Sejati” di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat membutuhkan kehadiran santri bukan saja dalam makna Ustadz, Penceramah, Guru atau Kiyai saja, tetapi lebih luas, “Santri” diharapkan dapat muncul sebagai Ekonom, Politisi, Birokrat, Pemimpin Partai, Pengusaha, Penegak Hukum, Pengacara dan berbagai profesi lain yang ketika menjalankan peran-perannya di masyarakat tetap mempertahankan lebel santri yang tampak pada dahinya. Para Kiyai menyebut “My Pesantren is my Crown” — Pesantren adalah Mahkotaku, yang bermakna hendaknya segala ucapan, pikiran, keputusan dan perilaku lahir di atas kesadaran bahwa engkau adalah seorang “Santri” yang dalam jiwamu ada tanggunjawab untuk mewujudkan setidaknya tujuh (7) Maqâsid as-Syarîah” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jika kesadaran ini mampu dipupuk oleh setiap alumnus Pondok Pesantren, atau bahkan yang bukan alumni Pondok Pesantren, maka sesungguhnya dialah yang paling layak disebut sebagai “Santri”. Seterusnya “Santri” dengan kategori inilah yang akan menjadi modal sosial (social capital) yang akan membantu dalam menggerakkan dan mengawal dinamika sosial menuju masyarakat yang makmur, madani dan berkeadilan.

PENUTUP

Menyadari bahwa semangat kesantrian dibangun sejak masa remaja menuju dewasa, dimana pada saat yang bersamaan seorang “Santri” dihadapkan pula dengan berbagai kebutuhan dan dinamika yang terkait dengan individu dan keluarga, tentu diiringi dengan sederetan tantangan dan hambatan yang cukup berarti. Karena itulah, dipandang penting membangun wadah-wadah yang dapat memupuk semangat kesantrian tesebut, agar tetap mampu berjalan siring dengan percepatan dinamika sosial yang terjadi. Marhaban ”Forum Santri Nasional”, semoga tetap dapat berfungsi sebagai wadah komunikasi dan silaturrahim bagi santri demi memajukan peradaban umat manusia.

Oleh FORUM SANTRI NASIONAL-SUMATERA UTARA (Dr. Ridho Syahputra Manurung , M. Hum (Ketua)—Salahuddin Harahap, MA (Sekretaris)

- Advertisement -

Berita Terkini