Evi Diana Lantik Syahputri Sebagai Ketua PKK dan Dekranasda Pematangsiantar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Ketua Tim Penggerak PKK Provsu, Evi Diana Erry Nuradi melantik Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Pematangsiantar, Syahputri Hefriansyah untuk masa bhakti 2017-2002. Pelantikan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jumat (22/9/2017).

Turut hadir Gubsu, Tengku Erry Nuradi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Aspan Sofyan Batubara, Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pematang Siantar Syahputri Hefriansyah, Kadisperidag Provsu Alwin Sitorus, pimpinan SKPD Kota Pematangsiantar, pimpinan organisasi wanita Kota Pematang Siantar, pengurus dan anggota tim penggerak PKK Provsu, pengurus dan anggota PKK kota kecamatan dan kelurahan se kota Pematang Siantar.

Gubsu, Tengku Erry Nuradi yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Aspan Sofyan Batubara mengatakan, untuk meningkatkan fungsi, peranan dan kelembagaan tim Pengerak PKK agar berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarga atau masyarakat, maka Ketua Tim Penggerak PKK Pematang Siantar, diharapkan lebih meningkatkan kemitraan dengan berbagai badan/dinas/instansi lembaga terkait.

“Begitu juga kepada Walikota sebagai Ketua Tim Pembina PKK kota Pematang Siantar agar lebih meningkatkan kepeduliannya terhadap gerakan PKK di daerah ini secara sungguh-sungguh, karena tim penggerak PKK adalah mitra terdekat dengan pemerintah,” ujar Aspan.

Sementara itu, Evi Diana mengatakan, pelantikan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelantikan bapak Wali Kota Pematangsiantar oleh bapak Gubsu beberapa bulan yang lalu di Medan.

“Saya selaku pribadi maupun Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi mengucapkan selamat kepada bapak Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyertai tugas- tugas bapak lima tahun ke depan,” katanya.

Dijelaskan Evi, Tim Penggerak PKK melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman kepada hasil rakernas VIII PKK, dan landasan hukum kegiatan tim penggerak PKK adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, tentang pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Berdasarkan ketetapan diatas, lanjut Evi, maka kepemimpinan PKK bersifat fungsional, sehingga isteri Wali Kota Pematangsiantar yang baru saja dilantik otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, demikian juga halnya dengan Ketua Dekranasda, maka isrti Wali Kota secara otomatis menjabat sebagai Ketua Pembina Tim Penggerak PKK dan Dekranasda di kota Pematang Siantar.

Dikatakan Evi, Dekranasda merupakan organisasi wadah para pengrajin yang dipimpin oleh istri Walikota, lebih memfokuskan kepada pembinaan wirausaha para perajin dan peranan produk kerajinan diharapkan dapat terus meningkat dan bersinergi dengan pemerintah, dunia usaha, maupun perguruan tinggi.

“Saya berharap kepada ibu Ketua Dekranasda Pematangsiantar yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal sehingga tujuan organisasi dalam memberdayakan para perajin untuk berkarya melestariakan budaya melalui hasil produk kerajinan daerah dapat berkreasi dengan baik sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan pengurus dan masyarakat. Selain itu, juga tercipta kesempatan berwirausaha serta meningkatkan pendapatan daerah melalui kerjasama serta koordinasi dengan Dekranasda Provinsi Sumut,” paparnya.

Dikatakan Evi, adapun hasil Rakernas VIII tahun 2015 yang ditindaklanjuti secara teknis, dengan hasil rakornas PKK setiap tahunnya yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilaksanakan di Jakarta, hal penting yang harus dilakukan adalah keputusan dimana Mendagri melalui Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK secara nasional.

Kedua lanjut dia, Gubernur, Bupati, Walikota dan SKPD agar dapat mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan masayrakat melalui gerakan PKK di provinsi dan kabupaten/kota, dengan dikoordinir oleh SKPD dan DPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

Dalam struktur keanggotaan tim penggerak PKK di provinsi/kabupaten/kota istri wakil gubsu/istri wakil bupati, istri wakil walikota berkedudukan sebagai wakil ketua I TP PKK provinsi/kabupaten/kota, dalam hal ini belum adanya wakil walikota, maka wakil ketua I boleh dijabat oleh isteri Sekda.

Selain itu, apabila Gubernur/Bupati/Walikota tidak beristeri atau seorang perempuan, yang menjadi ketua TP PKK provinsi/kabupaten/kota dengan mengutamakan isteri wakil gubernur/istri wakil bupati/istri wakil walikota.

“Apabila terjadi pergantian Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala desa/lurah sebagai pelaksana tugas (plt) maupun defenitif, maka secara otomatis isteri pejabat plt/defenitif menjadi Ketua Tim penggerak PKK di tingkatannya,” papar Evi.

Berkenaan dengan itu, dengan latar belakang pengalaman dan kepemimpinan ibu Syahputri Hefriansyah di berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, Evi menyakini kalau ibu Syahputri akan mampu dan solid untuk mengelola gerakan PKK maupun Dekranasda serta lebih berhasil dari periode sebelumnya.

“Semoga tujuan utama gerakan PKK maupun Dekranasda untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi keluarga khususnya di kota Pematang Siantar akan terwuju dengan baik serta mampu membantu memenuhi kebutuhan minimal masyarakat hingga ke akar rumput melalui dasa wisma dari kadernya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Evi juga berpesan agar Ketua Dekranasda Pematangsiantar, harus berupaya meningkatkan pengetahuan tentang gerakan PKK maupun dekranasda. “Dimana saat ini ibu baru bergabung dan jangan segan-segan untuk bertanya, karena PKK tidak ada sekolahnya tapi pengalaman,” katanya. Berita Pematangsiantar, Ahmad

- Advertisement -

Berita Terkini