Rente Proyek Pembangunan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Harapan dan Optimisme untuk terwujudnya masyarakat adil dan makmur atau keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia di atas rencana pembangunan Indonesia yang dilaksanakan Pemerintah pada era reformasi ini kelihatannya semakin jauh dan memudar.

Kita tak perlu terlalu sulit untuk berteori memperdebatkan hal itu, guna menerima kemungkinan gagalnya pembangunan tersebut.

Salah satu faktor yang selama ini lepas dari pengamatan para ahli adalah: fakta bahwa pembangunan Indonesia telah dibajak (disabot) oleh para elite politik dan pemerintahan – dengan cara menetapkan rente untuk semua proyek.

Fakta tentang hal itu bisa dilihat dari berbagai kasus hukum yang ada baik ditingkat pusat maupun propinsi serta kabupaten – dimana bisa dikatakan hampir tak ada projek pembangunan yang bebas dari rente. itu belum ditambah dengan hasil pemeriksaan BPK yang tidak ditindaklanjuti.

Fakta tentang pengenaan rente atas setiap projek pembangunan tersebut menurut saya tidak lagi bisa disebut hanya sekedar sebuah kasus korupsi, tetapi lebih dari itu merupakan tindakan menggagalkan pembangunan. Secara demikian maka bisa diartikan, bahwa yang menggagalkan pembangunan Indonesia itu adalah para elite yang dengan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan rente. Inilah salah satu modus korupsi yang kerap terjadi.

Padahal untuk membiayai projek-projek pembangunan tersebut pemerintah dengan mengunakan otoritas yang diberikan oleh konstitusi dan UU selain mengutip pajak dari rakyat dan mengeksploitasi sumber daya alam juga membuat hutang dan menjadikan hutang itu sebagai hutang negara yang akan ditanggung oleh rakyat dan generasi selanjutnya.

Karena itulah sejumlah teman dalam diskusi kecil pada acara buka puasa bersama terbatas kemarin mencoba menggulirkan isu untuk mengkaji dua kemungkinan secara komprehensif, yaitu:

a. Mempelajari kemungkinan pembatalan kontrak pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diberikan kepada asing maupun swasta dalam negeri yang secara ekonomis merugikan rakyat daerah dan negara.

b. Mempelajari kemungkinan pembatalkan hutang yang dibuat oleh Pemerintah yang dilakukan dengan tidak hati-hati dan kemanfaatan yang tidak jelas untuk kepentingan rakyat.

Keinginan tersebut di atas diperkuat dengan fakta bahwa sampai hari ini kita belum mendengar ada Politik Hukum dan Pembangunan dari Pemerintah untuk membebaskan Projek Pembangunan dari Rente? Padahal berbagai kasus korupsi besar yang terungkap selama ini menunjukkan hal itu.

Di balik itu, Politik Hukum Negara yang dicanangkan sejak awal reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme semakin kehilangan elan dan spiritnya.

KPK yang didirikan untuk menjadi motor penggerak yang bukan saja dapat memberantas korupsi melainkan juga dapat memperbaiki kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang dianggap lemah dalam pemberantasan korupsi juga mulai kehilangan fokus serta dipertanyakan kredibilitasnya.

Oleh karena itu, merujuk pada lemahnya Politik Hukum Pemerintah dan Organ-Organ Pelaksananya untuk membebaskan projek-projek pembangunan dari rente maka berkembanglah pertanyaan:

1. mungkinkah Indonesia bebas dari korupsi – jika komitmen dan konsistensi Pemerintah tidak terlihat sama sekali;

2. Mungkinkah Pembangunan Nasional Indonesia akan terwujud jika projek-projek pembangunan disabot dengan rente yang cukup besar?

3. Bagaimana kisah reformasi brokrasi yang dicanangkan, berhasil atau gagal? masih layakkah remunerasi diberikan jika reformasi birokrasi hanya berhenti dikonsep
dan ujar-ujar saja?.

4. Mungkinkah secara hukum dan politik para Elite Politik & Pemerintah yang menetapkan rente tidak hanya dikenakan pasal-pasal korupsi tetapi juga pasal-pasal pengkhianat
negara karena membajak pembangunan Indonesia.

Jawaban atas semua pertanyaan itu kembali kepada kita semua, rakyat Indonesia.

Selamat menyambut Idul Fitri 1438 H – mohon maaf lahir batin, Semoga dengan kembalinya kita ke fitrah, projek-projek pembangunan Indonesia bisa bebas dari rente. Opini Sumut, H. Maiyasyak Johan

Penulis adalah pemerhati Sosial

- Advertisement -

Berita Terkini