MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Dedi Tunasto Setiawan SH MH membuka kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha di kota pematangsiantar tahun 2025 di Hotel Grand Zuri, Kecamatan Siantar Martoba. Rabu (26/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, hadir para perwakilan perusahaan se Kota Pematangsiantar, Jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Narasumber Eva Yanti Panjaitan
Sebelum membuka kegiatan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Dedi Tunasto Setiawan SH MH menyampaikan bahwa investasi telah menyokong perekonomian indonesia dengan baik. Namun, bukan berarti pemerintah berhenti melakukan inovasi untuk menarik dan menjaga minat calon investor.
“Pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat, sehingga ketika hendak berinvestasi calon investor tidak perlu lagi khawatir akan mengalami kesulitan saat mengurus perizinan. Salah satu inovasi pemerintah adalah meluncurkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik,” ucapnya.
Tidak hanya bagi calon investor bermodal usaha besar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dedi Tunasto Setiawan SH MH mengatakan bahwa sistem perizinan berusaha ini juga memberikan kemudahan bagi umkm untuk memulai bisnis mereka. Mendapatkan legalitas untuk berusaha telah menjadi sangat mudah.
“Kini, dalam hitungan menit, izin usaha sudah bisa didapatkan secara cepat dan sederhana.
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga oss untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” sebutnya.
Lanjut Dedi Tunasto, sistem pelayanan ini dikembangkan oleh badan koordinasi penanaman modal (bkpm) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan berusaha. Sistem oss ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dalam memulai bisnisnya di seluruh indonesia.
“Kini ketika pelaku usaha hendak memulai usahanya, tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem oss dengan bebas biaya. Pelaksanaan bimbingan teknis ini dikhususkan untuk pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, tambahnya, kita akan mendalami kewajiban dokumen lingkungan oleh pelaku usaha seperti sppl, ukl-upl, amdal dan sarana prasarana yang mendukung pengelolaan limbah serta pemahaman kepada pelaku usaha terkait penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (lkpm) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi usaha.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Dedi Tunasto Setiawan SH MH berharap para pelaku usaha di kota pematangsiantar dapat memahami secara menyeluruh bagaimana mengakses, mengisi, dan menyesuaikan perizinan usahanya melalui sistem oss, serta mengetahui kewajiban pengawasan dan pelaporan yang harus dipenuhi.
“Kami juga berharap kegiatan ini menjadi ruang interaksi dan diskusi antara pelaku usaha dan instansi pemerintah, sehingga kendala-kendala di lapangan dapat ditemukan solusinya secara bersama-sama,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M Hammam Sholeh AP yang diwakili oleh Sekretaris Titonica Antar Rakhmad Zendrato SSTP MPP menyampaikan tujuan bimbingan teknis/ sosialisasi ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha di kota pematangsiantar dalam penyelenggaraan sistem perizinan berusaha berbasis risiko; meningkatkan pemahaman pelaku usaha di kota pematangsiantar dalam kegiatan usaha sesuai standar dan kewajiban yang ditetapkan; meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko; memantau perkembangan penanaman modal.
Ia mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi ini dibagi dalam 2 (dua) angkatan, dengan rincian angkatan pertama dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 26 nopember 2025 sebanyak 50 peserta bertempat di hotel grand zuri pematangsiantar; angkatan kedua dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 27 nopember 2025 sebanyak 50 peserta bertempat di hotel grand zuri pematangsiantar.
“Peserta kegiatan dan narasumber peserta kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi ini adalah para pelaku usaha di kota pematangsiantar dengan jumlah 100 peserta dalam dua angkatan, sedangkan narasumber berasal dari dpmptsp di luar instansi dpmptsp kota pematangsiantar yaitu dpmptsp provinsi sumatera,” tukasnya.

