MUDANEWS.COM, Medan — Kepala Balai Perhutanan Sosial (PS) Medan, Apri Dwi Sumarah, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Lantai II, Gedung DPRD Sumut, pada 31 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata sinergi antara DPRD Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, UPT KPH se-Sumatera Utara, serta UPT Kementerian Kehutanan termasuk Balai Perhutanan Sosial Medan.
Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Percepatan Terpadu dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dalam pemaparannya, Apri Dwi Sumarah menjelaskan kondisi terkini dan capaian implementasi program perhutanan sosial di Sumatera Utara, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat berbasis hutan lestari.
“Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum daerah untuk memperkuat pengelolaan perhutanan sosial di Sumatera Utara. Melalui kolaborasi lintas lembaga, kita ingin memastikan manfaat hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Apri Dwi Sumarah.
Ia juga memaparkan, hingga saat ini Kementerian Kehutanan RI telah menerbitkan 291 Surat Keterangan (SK) Perhutanan Sosial kepada 25.643 kepala keluarga (KK) di Sumatera Utara dengan total luas lahan mencapai 113.697 hektare.
Dari jumlah tersebut terbentuk 529 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Masih ada sekitar 400 ribu hektare lahan yang potensial untuk dikelola melalui skema perhutanan sosial. Jika potensi ini dioptimalkan, maka manfaat ekonomi dan ekologinya akan sangat besar,” tambahnya.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si (Fraksi Golkar) didampingi Anggota Bapemperda Ir. Yahdi Khoir Harahap, M.BA (Fraksi PAN).
Keduanya menegaskan komitmen DPRD untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Kami ingin Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang kuat, agar pengelolaan perhutanan sosial di Sumatera Utara berjalan efektif dan memberi manfaat berkelanjutan bagi rakyat,”ujar Darma Putra Rangkuti.

