Melalui Dinsos P3A Siantar dan Bank Sumut, Penyandang Disabilitas dan Stunting Bahagia Terima BLT DBH-CHT, Ini Harapan Warga Untuk Wali Kota Wesly

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Sebanyak 1.258 total penerima bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH-CHT) Tahun 2025 kepada 1.258 Penerima Manfaat, terutama kepada para penyandang disabilitas dan terdampak stunting.

Salah satu warga penerima manfaat, Dwinanda Palupi mengatakan sangat berterima kasih kepada Wali Kota Wesly Silalahi yang telah memperhatikan warganya yang memiliki anak yang berkebutuhan khusus.

“Harapannya semoga lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan seperti inj,” ucapnya.

Marselina Luki Argubi yang juga penerima manfaat kategori memiliki anak stunting sangat bersyukur melalui dinas sosial mendapatkan bantuan langsung tunai.

“Uang yang kami terima, bisa membantu anak kami bertumbuh kembang, kiranya apa yang kami terima juga bisa kami gunakan dengan baik. Terima kasih kepada semua yang terlibat, yang telah berpartisipasi, untuk hari ini kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten III Rosion J Hutauruk bersama Plt Kadinsos P3A Risbon Sinaga memonitoring kegiatan penyaluran BLT DBH-CHT bersama Bank Sumut sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, rabu (30/07/2025) pagi.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten III Rosion J Hutauruk mengajak seluruh pihak, baik OPD, kecamatan, kelurahan, maupun masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Pematangsiantar.

Data buruh pabrik rokok telah diverifikasi oleh pihak PT STTC. Sedangkan data masyarakat diverifikasi oleh pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar.

Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menerima BLT dan benar-benar dinilai layak mendapatkan BLT.

BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematangsiantar, dengan nominal bantuan Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat.

Pemko Pematangsiantar, kata Asisten III Rosion, berharap BLT DBH-CHT digunakan tepat sasaran dan tujuan. Dengan demikian dapat meringankan beban hidup para ekonomi lemah buruh pabrik rokok dan masyarakat penerima manfaat.

“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematangsiantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” sebutnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga MM dalam laporannya menyampaikan penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.

Melalui bantuan tersebut, kata Risbon, pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat), dan penyandang disabilitas.

Plt Kadinsos P3A Risbon Sinaga membeberkan, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi, khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat lainnya.

Sedangkan tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli atas kebutuhan dasar khususnya buruh pabrik rokok dan masyarakat melalui BLT yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematangsiantar.

Risbon Sinaga menerangkan, jumlah penerima manfaat sebanyak 1.258 orang dengan besar bantuan Rp1.200.000 per orang.

“Penyaluran bantuan dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelasnya.

Berita Terkini