Mudanews.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali diterpa isu tak sedap. Seorang oknum polisi berinisial Bripka M, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan dengan seorang perempuan berstatus istri orang. Perbuatan itu diduga dilakukan di dalam kantor Polsek Baguala, Kota Ambon.
Laporan terhadap Bripka M dilayangkan oleh RGA, suami dari perempuan berinisial AP (39), yang mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Bripka MMM. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal Kamis, 10 Juli 2025.
“Klien kami telah menyampaikan laporan resmi ke SPKT dan Propam Polda Maluku atas dugaan perzinaan yang dilakukan Bripka M,” kata kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, Minggu (13/7/2025)
Menurut Mira, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT, di salah satu ruangan Mapolsek Baguala. Dalam rekaman yang diserahkan ke penyidik, AP mengakui telah bersetubuh dengan Bripka M di dalam kantor polisi.
“Kami hanya sekali melakukannya, sekitar pukul sepuluh malam,” ujar AP dalam rekaman tersebut.
Mira menjelaskan bahwa Bripka M dan AP masing-masing telah menikah. Bripka M disebut memiliki tiga anak, sementara AP telah menikah sejak 2009 dan dikaruniai empat anak.
Ia menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a KUHP tentang perzinaan oleh pria yang sudah menikah dengan perempuan bersuami.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam kasus ini. Perbuatan ini dilakukan secara sadar dan menabrak norma hukum maupun etik kepolisian,” ucap Mira.
Selain melapor ke SPKT, RGA melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Mereka berharap Bripka M segera diperiksa dan ditahan demi kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bripka M maupun pihak Polsek Baguala. Polda Maluku menyatakan tengah mendalami laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Red).