Yusril Mahendra: Langkah MK Pisahkan Kontestasi Pemilu 2029, Merupakan Hal Yang Sangat Tepat

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Medan – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, Yusril Mahemdra mendukung langkah MK (Mahkamah Konstitusi) dalam memperbaiki kontestasi pesta rakyat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2029 mendatang akan mengalami perubahan jadwal.

Dikatakan Yusril, bahwa pasca putusan MK yang mengatakan bahasanya penyelenggaran Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu tingkat Daerah atau Kota.

“Putusan ini dapat dikatakan tepat, sebab akan lebih efektif dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan lembaga berwenang,” ucap Yusril Mahendra Butar-butar Ketua Umum Badko HMI Sumut dan juga yang merupakan Advokat pada media di Medan, Jumat (27/06/2025).

“Langkah ini menjaga demokrasi kita lebih jujur, transparan dan akuntabilitas. Kemudian lembaga Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif dan efisien,” terang Yusril.

Lanjut Yusril menjelaskan, putusan tersebut juga dapat menjadi renungan bersama dalam melakukan evaluasi dan perbaikan agar Pemilu kedepan dapat lebih berkualitas.

“Jika melihat Pemilu belakangan ini, memiliki kesan yang sangat menguras tanaga. Sebab, Pemilu nasional maupun lokal dijadikan satu waktu yang tentu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai permasalahan,” ujar Yusril.

“Putusan MK yang kita ketahui bersifat akhir dan tidak dapat diajukan banding. Artinya, semua pihak harus tunduk dan patuh mengikutinya. Terutama pemerintah harus bekerja keras dan sungguh-sunggu untuk menyusun sistem Pemilu. Jangan sampai ada celah yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi,” tegas Yusril

Menurut Yusril, dengan hadirnya putusan MK tersebut berasal dari berbagai permasalahan Pemilu yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemilu mendatang harus berkualitas dari berbagai hal, terutama, masyarakat sebagai Insan Pemilih mendapatkan kesempatan untuk menilai calon-calon pemimpin yang akan dipilihnya.

“Efek dari Putusan MK ini, juga akan berdampak kepada Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” akan tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas Yusril.

“Menyikapi Putusan MK ini, pemerintah sebagai penyelenggaran Pemilu harus menyusun sistem Pemilu yang mengedukasi rakyat, memberikan keleluasaan rakyat merayakan pesta demokrasi,” terangnya.

Terakhir Yusril menyampaikan, seharusnya Pemerintah sudah mulai berbenah, menyusun langkah progresif dan tepat untuk menyusun sistem Pemilu mendatang.

“Perlu juga disampaikan bagi pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pencalonan kontestasi pesta rakyat demokrasi, agar juga dapat berbenah, menyusun strategi yang lebih fair play jangan melakukan cara-cara yang melanggar etika, moral apalagi hukum,” tegas Yusril

“Jika melihat dengan jernih terdapat pesan moral dibalik Putusan MK ini yaitu Pemilu 2029 harus lebih baik, jujur dan adil, transparan tanpa ada kecurangan apapun,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini