Wali Kota Wesly Silalahi Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Pelaku Usaha se Kota Siantar

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten III Sion Hutauruk membuka kegiatan bimbingan teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Pelaku Usaha se Kota Siantar di Grand Zurri, Hotel Ballroom, Kecamatan Siantar Martoba. Senin (23/06/2025).

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten III Sion Hutauruk mengatakan bahwa investasi telah menyokong perekonomian indonesia dengan baik. namun, bukan berarti pemerintah berhenti melakukan inovasi untuk menarik dan menjaga minat calon investor.

“Pemerintah berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat, sehingga ketika hendak berinvestasi calon investor tidak perlu lagi khawatir,” ungkapnya.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten III Sion Hutauruk menyampaikan bahwa salah satu inovasi pemerintah adalah meluncurkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Tidak hanya bagi calon investor bermodal usaha besar, sistem perizinan berusaha ini juga memberikan kemudahan bagi umkm untuk memulai bisnis mereka. Mendapatkan legalitas untuk berusaha telah menjadi sangat mudah.

“Kini, dalam hitungan menit, izin usaha sudah bisa didapatkan secara cepat dan sederhana. perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga oss untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sistem oss ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dalam memulai bisnisnya di seluruh Indonesia,” tuturnya

OSS telah melalui banyak proses pengembangan, hingga saat ini penerbitan izin melalui sistem ini dengan berbasis risiko. perizinan berbasis risiko mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Perizinan berusaha kini menjadi sangat sederhana dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui oss.

“Pelaku usaha bisa mendapatkan nib atau nomor induk berusaha dalam waktu yang singkat dan berlaku sebagai perizinan tunggal. artinya, selain memberikan legalitas, nib juga dapat digunakan sebagai tanda daftar perusahaan (tdp), angka pengenal importir (api), serta hak akses kepabeanan.

pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa dengan sistem perizinan berusaha yang semakin sederhana, mudah dan cepat, diharapkan minat investasi di kota pematangsiantar mengalami peningkatan setiap tahunnya,” terangnya.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini dikhususkan untuk pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kita akan mendalami terkait pemenuhan komitmen yang salah satunya adalah dokumen lingkungan seperti sppl, ukl-upl, amdal dan sarana prasarana yang mendukung pengelolaan limbah serta pemahaman kepada pelaku usaha terkait penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (lkpm) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi usaha.

“Kami juga berharap kegiatan ini menjadi ruang interaksi dan diskusi antara pelaku usaha dan instansi pemerintah, sehingga kendala-kendala di lapangan dapat ditemukan solusinya secara bersama-sama,” tuturnya.

Sementara Laporan Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi menjelaskan tujuan bimbingan teknis/sosialisasi ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha di kota pematangsiantar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Meningkatkan pemahaman pelaku usaha di kota pematangsiantar dalam tata cara pendaftaran perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission risk base (oss rba). Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko,” tandas Soefie Saragih.

Berita Terkini