MUDANEWS.Com, Pematangsiantar – Langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam penertiban reklame ilegal mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pematangsiantar (12/6/2025).
Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan mengingatkan agar penegakan aturan oleh Pemkot Pematangsiantar dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No. 16 Tahun 2016 Tentang Izin Reklame.
“Penertiban reklame dan spanduk seharusnya rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Pematangsiantar, karena pemasangan iklan jenis spanduk dan rontek setiap saat bermunculan di lokasi yang ramai lalu lintas. Lanjutnya
“Untuk itu kami mendesak Satpol PP Kota Pematang Siantar segera menertibkan/membongkar papan reklame yang melanggar ketentuan dan aturan, dan jika tidak mampu kami berharap Walikota Pematangsiantar segera menindaklanjuti hal tersebut. Ucap Ronald
Menurutnya, reklame tidak hanya berfunsi sebagai alat promosi, tetapi juga bagian dari wajah Kota Pematangsiantar yang mencerminkan nilai-nilai yang ingin ditonjolkan.
“Masyarakat butuh billboard yang mengedukasi dan menawarkan inovasi. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi pesan-pesan yang justru tidak membangun,” Ujarnya
GMNI Pematangsiantar akan terus mengawal kepemimpinan Walikota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi sebagai mitra kritis untuk kemajuan Kota Pematangsiantar sesuai Visi Misi yang disampaikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.