Johannes Rettob Dilaporkan ke KPU Atas Dugaan Roling Jabatan ASN Mimika, Pengamat : Laporan Salah Alamat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Proses Pilkada kabupaten Mimika Papua memasuki tahapan penjaringan aspirasi masyarakat untuk memberi masukan terkait sosok sebelum resmi ditetapkan sebagai  Paslon peseta Pilkada. Tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan salah satu yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan laporan pengaduan.

Bakal calon Bupati Mimika, Johannes Rettob yang bestatus incumbent dilaporkan Edoardus ke KPU terkait dugaan pelanggaran maladministasi saat menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

“Saya membuat laporan ke KPU dan Bawaslu pada Senin (17/9). Ada enam aduan, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang. Johannes Rettob melakukan rolling 18 orang pejabat di lingkungan pemeritahan Kabupaten Mimika pada bulan Juli 2024, saat dirinya hanya berstatus Plt Bupati Mimika” jelas Edoardus.

Menurut Edoardus dalam keterangan yang dilansir media lokal, Johannes Rettob harus didiskualifikasi oleh KPU karena melanggar administrasi kepegawaian dan tidak layak maju menjadi calon Bupati pada Pilkada 2024.

Pengamat Politik, Purbo Satrio dari Litbang Demokrasi menanggapi kegaduhan yang terjadi di Pilkada Mimika sebagai dinamika politik persaingan antar paslon. Serangan kepada calon berstatus Petahana wajar terjadi di Pilkada manapun.

“Menjadi cakada incumbent pasti beresiko mendapat serangan dari lawan politiknya. Namun dalam kasus di Mimika ini cukup unik. Pelapor kemungkinan salah alamat, KPU itu  bukan Kemendagri, bukan pula BAKN yang berkuasa memutuskan laporan dugaan maladministratif pemerintahan” ungkap Purbo saat diminta tanggapannya.

Atas laporan Edoardus, KPU memanggil Johhanes Rettob untuk diminta keterangan, Rabu (19/9/2024). Johannes diperiksa oleh KPU selama beberapa jam. Kepada awak media yang meminta keterangan usai pemeriksaan, Johannes menjawab dengan singkat.

“Saya menghormati KPU, untuk hasil pemeriksaan silahkan tanyakan langsung kepada ketua (KPUD Mimika-Red)” kata Johannes.

Dalam setahun terakhir ini Johannes Rettob didera kasus tuduhan hukum. Kasus TPPU pembelian pesawat dan helicopter milik Pemda Mimika sempat menyeretnya di persidangan. Pengadilan Negeri Jayapura (1/10/2023) memutuskan Johannes bebas karena tidak terbukti bersalah.

Johannes menjadi Plt Bupati karena Bupati definitif Eltinus Omaleng divonis bersalah oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2022 lalu. Dalam melanjutkan pemerintahan kabupaten Mimika, Johannes dihadapkan dengan warisan persoalan carut marut pemerintahan sepeninggalan Bupati Eltinus Omaleng***

Berita Terkini