DPW Alamp Aksi Gelar Aksi Didepan Poldasu Terkait Pungli Yang Diduga di Lakukan Pejabat Kota Padang Sidimpuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa ke tiga kalinya Menuntut Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Kota Padangsidimpuan.

Hendri Munthe Ketua Alamp Aksi bersama massa dalam aksinya menggeruduk kantor Mapolda Sumut dan menyampaikan tuntutan terkait dugaan pungli di Kota Padang Sidempuan

“Praktik pungutan liar merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Terlebih lagi apabila praktik pungutan liar tersebut dilakukan oleh pejabat negara,” ucap Hendri Munthe saat orasi di depan Kantor Polda Sumut, Jum’at (16/08/2024).

Lanjut Hendri memaparkan, apabila praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

“Tentunya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor tanpa ada pandang bulu, agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Sekda Padang Sidimpuan, DR. H. Letnan Dalimunthe semasa menjabat sebagai Pj. Walikota Padangsidimpuan,” ungkapnya Hendri Munthe.

“Sesuai dengan ketentuan di awal tahun anggaran, tiap-tiap Badan/Dinas/kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan uang persediaan sesuai dengan besaran pagu anggaran masing-masing. Uang persediaan tahun anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Pj. Walikota Letnan Dalimunthe diduga memaksa untuk menyetor sebesar 60% dari nilai uang persediaan, nilai yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padang Sidimpuan nilainya berkisar 5 Milyar – 6 Milyar,” terangnya.

Hendri juga menjelaskan, tentunya hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja/program dari Organisasi Perangkat Daerah, kuat dugaan, bahwa Letnan Dalimunthe kerap melakukan intimidasi kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah demi memperkaya diri sendiri.

Hal ini jelas telah bertentangan dengan Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aksinya Hendri bersama massa menyampaikan 3 poin tuntutannya kepada Polda Sumut untuk segera menangani

“Pertama, Mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang mencapai 5 sampai 6 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Letnan Dalimunthe semasa menjabat sebagai Pj. Walikota, yang Kedua, Mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Letnan Dalimunthe terkait dugaan pungutan liar tersebut di atas, dan Poin yang Ketiga, Mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar tersebut di atas,” tutupn Hendri

Berita Terkini