GMKI Sayangkan Pelapor UU ITE dan Minta Polda Sumut Kembalikan Situs Benteng Putri Hijau 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pada 15 Desember 2020, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) laporkan dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau (Bronjong Taman Edukasi Buah Cakra) di Dusun 1 Deli Tua Pamah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dan mudanews.com membekup laporan tersebut lewat pemberitaan.

Menurut Pemimpin Umum dan Pimpinan PT.Mudanews.com yang juga jurnalis media online mudanews.com, Ismail Marzuki, pihaknya menganggap perbedaan antara nama pemilik lahan (Heriza) dengan Budan NL (pemilik Izin Mendirikan Bangunan) diatas lahan merupakan sebuah “Hubungan Khusus”.

Bunda NL dan Heriza yang merasa tidak senang atas pemberitaan yang menulis ada hubungan “khusus” antara Bunda NL sebagai pemilik IMB dengan Heriza yang mengaku sebagai pemilik sektor 1 Benteng Putri Hijau Delitua (berdasarkan keterangan gugatan PTUN Situs Benteng Putri Hijau) melaporkan Ismail Marzuki ke Polda Sumut melalui pengacaranya Amwizar SH MH menggunakan pasal dalam UU ITE.

Ismail Marzuki kemudian mendapatkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/320 / IV / Ditreskrimsus. Dan Ismail telah memenuhi panggilan keterangan sebagai saksi pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah I Sumut-Aceh Pengurus Pusat GMKI, Hendra Manurung angkat terkait Bunda NL yang merupakan oknum istri orang nomor 1 di Sumut dan Heriza Putra Harahap. Dan tengah berupaya melaporkan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan mudanews.com Ismail Marzuki lewat UU ITE.

“Apakabar Situs Benteng Putri Hijau dan karena Bunda NL istri oknum pejabat langsung diproses. Padahal, lebih berharga lagi tindakan menyelamatkan Situs Benteng Putri Hijau,” tegas Hendra, Kamis (27/5/2021) di Medan.

Dijelaskan Hendra, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ke Polda dan Polres jajaran yang membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan yang diadukan baru bisa diproses apabila yang mengadukan adalah langsung pihak yang merasa dirugikan tanpa perwakilan melalui penasehat hukum atau Advokat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Menyayangkan laporan Bunda NL dan Heriza Putra Harahap langsung diproses oleh Polda Sumut. Buktikan dengan hak Jawab, tapi dengan data-data,” tegas Hendra.

GMKI meminta Presiden Jokowi, Kapolri, Polda Sumut berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan Benteng Putri Hijau sebagai cagar Budaya yang dibanggakan-banggakan masyarakat Sumut itu.

“Mendesak Poldasu segera tetapkan tersangka dugaan pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau,” tegas Hendra.

Tahap Penyidikan

GMKI
Kandang dan Ternak Lembu di Taman Edukasi Buah Cakra Milik “Orang Sakti ” dan dugaan terhambat pembangunannya akibat adanya Perbup Deliserdang tentang Situs Benteng Putri Hijau, hingga harus dibatalkan lewat PTUN Medan tahun 2019.

Dari catatan redaksi, ketika Dirkrimsus Poldasu dijabat pejabat lama. Dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau yang ditangani Subdit IV, sudah memasuki tahap penyidikan. Kala itu, Dirkrimsus Kombes Pol Romy Samtana sampai memanggil awak media lokal dan nasional. Tentang rencana pengumuman nama tersangka, karena proses penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kemudian terjadi perpindahan pejabat dalam jajaran Poldasu, serta Romy Samtana rotasi ke Mabes Polri di Jakarta. Dan nama tersangka perusakan Situs Benteng Putri Hijau belum sempat diinformasikan kepada publik Sumut hingga hari ini.

Sebelumnya, Ayahanda Edy Rahmayadi, juga belum membalas konfirmasi lewat Whatsappnya, tentang laporan istrinya. Ibunda NL yang merasa tidak senang dan melaporkan jurnalis Ismail Marzuki, yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan PT. Mudanews.com yang menjadi penerbit media online mudanews.com.

“Ibunda NL sebagai pemilik IMB. Dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1 situs Putri Hijau, yang membatalkan SK Situs Benteng Putri Hijau di PTUN Medan. Keduanya merasa tidak nyaman (tidak senang) atas pemberitaan kita soal Situs Benteng Putri Hijau. Mereka berdua merasa nama baiknya tercemar, dan kita selaku jurnalis disangka menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong. Tentang adanya bangunan mewah yang berada di sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, dan diakui ayahanda Edy diberbagai media massa sebagai kediaman pribadinya itu,” ujar Ismail Marzuki. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini