DPD GMNI Sumut, Mengutuk Perlakuan PT TPL Terhadap Masyarakat Adat Natumingka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejadian bentrok antara warga adat Natumingka, di kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan pekerja perusahaan Perkebunan kayu, PT. Toba Pulp Lestari (TPL) pada Selasa (18/05/2021).

Kericuhan yang terjadi mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka. Pasalnya keributan dipicu karena rencana pihak PT TPL yang ingin menanam Eukaliptus di atas tanah adat masyarakat Natumingka dan diklaim sebagai tanah konsesi perusahaan yang berelasi dengan Sukanto Tanoto.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Iindonesia (GMNI) Sumatera Utara, Bung Paulus P Gulo SH mengecam perlakuan dari pada pihak PT TPL Tbk yang mengakibatkan masyarakat kehilangan tanah adat dan mengalami cedera yang serius. Berawal dari ratusan Petugas keamanan dan karyawan PT. TPL datang kelahan tersebut sambil membawa truk penuh dengan bibit Eukaliptus untuk ditanami di tanah tersebut.

Akan tetapi, masyarakat menolak lahan itu untuk di tanami bibit Eukaliptus, mereka membantah klaim yang dinyatakan oleh PT TPL seluas 600 Ha. Tersebut masuk dalam konsesi PT. TPL.

Menurutnya, kejadian ini merupakan hal yang mengakangi dari pada Hak Azasi Manusia (HAM) UU No. 39 Tahun 1999, sebab yang dilakukan oleh Pihak PT. TPL merupakan tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Ini sangat nyata melanggar dari pada Hak Azasi manusia, kejadian ini cukup serius sehingga membuat masyarakat menjadi korban dari pada feodalisme modern!” ungkap Paulus dengan amarah kepada salah satu awak media Lidinews dikediamannya, Senin (24/05/2021).

DPD GMNI Sumut menilai tanah yang merupakan warisan leluhur dari pada masyarakat itu sendiri seharusnya terlindungi oleh UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. Dimana sesuai dengan Pasal 3 UUPA yang menjadi syarat-syarat hak Ulayat. Sebagai landasan pengakuan hak Ulayat pada pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

“Jika ditinjau dari segi hukumnya PT. TPL sudah sangat menyalahi prosedur dengan mengklaim dengan catatan konsesi tanpa adanya mediasi sebelumnya terhadap masyarakat sehingga menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan di lapangan,” cetusnya.

Pada penerapannya konsesi sangatlah dinilai buruk oleh DPD GMNI Sumut. Pasalnya landasan kuat untuk menduduki tanah Ulayat tidak di atur dalam perundang-undang yang kuat, ditinjau dari Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, masyarakat hukum adat sangatlah diakui keberadaan, dimana juga tanah yang merupakan konflik tersebut benar merupakan milik rakyat, dibuktikan dengan adanya makam leluhur yang dibongkar paksa oleh PT. TPL Tbk.

Paulus meminta adanya tindak lanjut daripada Polda Sumut dan Gubernur terkait akan hal tersebut, dan juga agar menjadi bahan pertimbangan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penatausahan tanah Ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.

“Kita meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk menindak lanjuti kejadian terhadap Perlakuan PT TPL terhadap masyarakat Natumingka, karena sudah termasuk dalam kasus pidana kekerasan dan pelanggaran HAM,” imbasnya mengakhiri. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini