Remisi Idul Fitri, Kalapas : Semoga Dapat Memotivasi Penghuni Lapas untuk Penyadaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Yan Rusmanto mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, semoga dapat memotivasi para penghuni Lapas yang lain untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan prilaku agar selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tahanan pemasyarakatan.

Remisi ini diberikan Menkumham dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Adapun sebanyak 1.343 orang mendapatkan remisi khusus dari jumlah remisi yang di usulkan yaitu 1.339, dengan demikian sebanyak 76 orang tidak disetujui,” sebut Kalapas. Kamis (13/5/2021).

Kemudian, Kalapas Kelas II A, mejelaskan bahwa, sistem Pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

”Untuk itu saya meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi, yang diterima hari ini (red) adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” tuturnya.

Keterangan terhadap 76 orang yang belum turun SK Remisi, dari jumlah tersebut 70 orang terkait Remisi PP 99 Tahun 2012, 6 otang sudah bebas Asimilasi dirumah sebelum SK Remisi diterbitkan.

Berdasarkan laporan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dari Remisi Khusus tersebut ada 4 orang yang langsung dibebaskan dari Jumlah WBP RK II, dan 14 orang mendapatkan perolehan Remisi selama dua bulan, 222 orang mendapatkan perolehan Remisi selama satu bulan lima 15 hari, 870 orang jumlah perolehan Remisi selama satu bulan, dan terakhir sebanyak 233 orang dari jumlah perolehan Remisi selama 15 hari. Dengan begitu total sebanyak 1.343 mendapatakan Remisi Khusus. (Alvian)

- Advertisement -

Berita Terkini