Oknum Rektor UIN-SU, Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Mal Administrasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Oknum Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Prof Dr Syahrin Harahap, diadukan sejumlah mahasiswanya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena dugaan telah melakukan mal administrasi dalam penanganan aksi mahasiswa.

“Rektor UIN Sumut kami duga telah melakukan mal administrasi dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa di luar dan dalam kampus. Indikasinya, pihak rektorat melakukan kebijakan diluar yang diatur dalam Statuta UIN Sumut dengan mengirim utusan ke rumah orang tua mahasiswa diduga untuk meredam dan mengekang kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Irham Sadani Rambe, Koordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Plagiasi UIN-SU (Komanpu), saat mengadukan Rektor UIN Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (20/4/2021).

Sejumlah mahasiswa yang datang dengan menggunakan atribut dan almamater, diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di ruang kerjanya.

Menurut Irham, kebijakan Rektor mengirim para Wakil Dekan III menemui orang tua mahasiswa, terkait aksi mogok makan mahasiswa di depan Hotel JW Marriot saat berlangsungnya pertemuan Kementerian Agama dengan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Indonesia dan di UIN Sumut awal bulan lalu, adalah dugaan kebijakan yang mengekang kebebasan mahasiswa dan telah menyalahi aturan karena dengan menyeret orang tua kedalam persoalan kampus.

Padahal, lanjut Irham, mereka hanya meminta Menteri Agama untuk membentuk tim independen memeriksa kasus dugaan plagiasi yang dilakukan oknum Rektor UIN-SU Syahrin Harahap.

Kepada Ombudsman, para mahasiswa menyampaikan sejumlah permintaan, yakni: Pertama, meminta Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi dari Rektor UIN Sumut karena telah mengekang kebebasan berpendapat, berkumpul dan menyuarakan aspirasi yang telah dijamin Undang-Undang.

Kedua, meminta Ombudsman melakukan investigasi kepada pihak Rektorat atas dugaan telah melakukan Mal Administrasi karena telah mengirim utusan mendatangi orang tua mahasiswa yang tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas mahasiswa dan persoalan kampus.

Ketiga, meminta Ombudsman mengingatkan pihak kampus akan hak demokratis mahasiswa serta melindungi mahasiswa dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman baik akademik, verbal maupun fisik.

Keempat, melalui Ombudsman, mahasiswa meminta klarifikasi dari pihak Rektorat apa kaitan dan hubungan UIN dengan oknum berinisial Acl yang mengaku dari ormas tertentu. Karena oknum tersebut telah melakukan pengancaman pada mahasiawa secara verbal, akan menghabisi mahasiswa jika kembali melakukan demo.

Kelima, memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menindak lanjuti dan mengirimkan laporan mereka tentang ancaman dan intimidasi mahasiswa yang dilakukan pihak kampus dan luar kampus ke lembaga terkait, seperti Menteri Agama, Mendiknas, Komnas HAM serta Menkumham.

Dalam pengaduannya ini, para mahasiswa juga memberikan sejumlah data dan bukti pendukung terkait aduan mereka, diantaranya terkait dugaan plagiasi, intimidasi pada mahasiswa dan pada orang tua mahasiswa.

Atas pengaduan mahasiswa dari UIN Sumut ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa telah bersedia mendatangi Ombudsman untuk membuat pengaduan.

Kepada mahasiswa Abyadi menjelaskan tentang tupoksi Ombudsman. Dan terhadap laporan mahasiswa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajarinya, mana yang menjadi bidang Ombudsman dan mana yang tidak.

“Kita akan pelajari dulu, karena fokus pengawasan Ombudaman adalah bidang pelayanan publik, kita akan lihat apakah UIN Sumut telah melakukan mal administrasi atau tidak dalam penanganan aksi mahasiswa, termasuk kebijakan mengirim tim menemui orang tua mahasiswa,” ucap Abyadi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini