Proses Hukum Kasus Truk Pengangkut BBM di Polres Labuhanbatu Dipertanyakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Rantauprapat – Hingga sampai saat ini masyarakat belum mengetahui dengan jelas proses penanganan sejumlah truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Polres Labuhanbatu.

Padahal, diketahui sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan saksi. Namun, Polres Labuhanbatu terkesan tidak bersedia memberikan penjelasan tentang pemanggilan saksi tersebut.

Ironisnya, meskipun telah mendengarkan keterangan saksi – saksi, lagi-lagi Polres Labuhanbatu masih saja beralasan proses sejumlah truk pengangkut BBM tujuan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut menunggu saksi

Untuk diketahui bahwa pasca kejadian puluhan warga Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, menghadang satu unit truk pengangkut BBM BM 8012 PC pada, Minggu ( 7 Februari 2021) kemarin. berselang beberapa minggu kemudian, Polsek Kecamatan Panai Tengah melimpahkan satu unit lagi truk pengangkut BBM ke Polres Labuhanbatu pada Kamis 18 Maret 2021 lalu

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH saat dihubungi, Minggu (4/4/2021) membenarkan bahwa truk pengangkut BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dokumen sehingga akan diproses lebih lanjut di Polres Labuhanbatu.

” Truk pengangkut BBM tanpa dokumen itu sekarang sudah di gudang Polres Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti.,” jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, kepada awak media

Mirisnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH ketika dihubungi, beberapa awak media di Labuhanbatu, Minggu (4/4/2021) guna meminta penjelasan proses dua unit truk pengangkut BBM tersebut hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan.

sumber : portibi

- Advertisement -

Berita Terkini