Soal Dugaan Indikasi Korupsi, Ini Klarifikasi Kepala BKD Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala BKD Langkat Romarlan Harahap buka suara terkaitĀ  pernyataan oknum Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa AL-Wasliyah (Himmah) bahwa adanya indikasi korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara diantaranya dugaan markup belanja makan dan minum harian dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2020 dengan pagu sebesar Rp. 110.920.000,-

Romarlan menegaskan bahwa belanja penerimaan ASN tahun anggaran 2020 tidak digunakan/dikembalikan ke kas Daerah melalui P APBD tahun 2020 dikarenakan tidak adanya penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Adanya indikasi korupsi di BKD Langkat tentang dugaan mark up dalam pelatihan prajabatan/Pelatihan Dasar CPNS dengan pagu sebesar Rp.4.164.608.000,-

“Dapat kami sampaikan bahwa anggaran prajabatan/Pelatihan Dasar yang ditampung pada APBD Kabupaten Langkat Pos Anggaran BKD Kabupaten Langkat sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rincian Biaya Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 9.296.000,- per orang dengan pola kontribusi/ditransfer ke pihak penyelenggara dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan LPP Agro Nusantara Medan dengan rincian pelaksanaan,” ujarnya kepada mudanews.com, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskannya, tanggal 12 Januari s/d 11 Maret 2020 Jumlah Peserta sebanyak 150 orang dilaksanakan oleh LPMP dan Tanggal 15 Januari s/d 13 Maret 2020 Jumlah Peserta sebanyak 40 orang dilaksanakan oleh LPMP.

Kemudian, tanggal 02 Februari s/d 01 April 2020 Jumlah Peserta Sebanyak 100 Orang dilaksanakan oleh LPMP dan tanggal 05 Februari s/d 04 April 2020 Jumlah Peserta sebanyak 66 orang dilaksanakan oleh LPMP.

Sambung Romarlan, tanggal 27 Januari s/d 15 Februari 2020 Jumlah Peserta dilaksanakan oleh LPMP 78 orang dilaksanakan oleh LPP Agro Nusantara Medan, tanggal 7 Oktober s/d 7 Desember 2020 jumlah peserta sebanyak 8 orang dilaksanakan oleh LPP Agro Nusantara Medan secara daring dan 1 orang tidak mengikuti Diklat latsar (mengundurkan diri dari CPNS).

“Sehingga total anggaran yang digunakan sebanyak Rp. 4.108.832.000,- (442 orang x Rp.9.296.000) dan sisa anggaran telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Romarlan, terkait pemberitaan adanya dugaan korupsi pada belanja beasiswa S-2 dan S-3 tahun anggaran 2020 pada BKD Langkat sebesar Rp. 199.800.000,-

“Dapat kami klarifikasi bahwasanya Bantuan Tugas Belajar S-2 dan S-3 diberikan kepada beberapa PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang pada tahun 2020 melaksanakan Tugas Belajar antara lain 1 (satu) orang tenaga teknis Tugas Belajar Strata 3 Perencanaan Wilayah dan Kota, 2 (dua) orang Tenaga Dokter Tugas Belajar Spesialis (Setara S2),” lanjutnya.

“1 (satu) orang Tenaga Penyuluh Kesehatan Tugas Belajar Magister Kesehatan (S2). Masing-masing diberikan bantuan beasiswa / bantuan biaya hidup dan uang buku, ditambah uang penelitian bagi Mahasiswa S3 dengan dana yang disalurkan sebesar Rp. 177.800.000,- yang ditransfer ke rekening masing- masing PNS yang bersangkutan dan sisa anggaran telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Langkat,” jelas Romarlan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini