Bupati Ciamis, Lantik Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya MM melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Dena Suparman SIp bertempat di Pendopo Bupati, Jumat (19/03/2021).

Dena Suparman memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Terpilih melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Tanggal 30 Januari 2021 menggantikan Jaja Jakaria SE.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, telah diberhentikan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 Tahun.

Acara pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Unsur Forkopimda dan para OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis, secara virtual.

Kepada Dena Suparman yang baru dilantik menjadi Kades Antar Waktu, Bupati Herdiat mengucapkan selamat bertugas, dan berharap dapat mengemban amanat sebagai Kades Antar Waktu secara profesional.

Serta, penuh rasa tanggung jawab, dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada warga masyarakat di wilayah Desa Bantardawa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya ucapkan selamat atas terpilihnya saudara untuk memimpin Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bantardawa, semoga sodara dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Bupati Ciamis.

Herdiat menjelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 Tahun, maka dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

Menurutnya, Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Kepala Desa merupakan pemimpin, sekaligus pengambil keputusan, dan penanggung jawab, setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Untuk itu Kepala Desa dituntut untuk senantiasa bertindak secara tepat, cepat, benar, adil dan bijaksana,” ungkapnya.

Terakhir beliau berpesan agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mempedomani Protokol Kesehatan dengan sebaik baiknya, mengingat jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Ciamis, treckingnya terus meningkat.

“Saat ini kita masih dihadapkan dalam kondisi pandemi Covid-19, yang telah berjalan lebih dari 1 Tahun, berbagai dampak ekonomi telah dirasakan oleh kita semua, untuk itu diperlukan kesadaran peran serta, dan kepedulian kita semua agar selalu disiplin dalam menerapkan perilaku sehat,” pungkasnya. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini