Selama 25 Tahun Tak Terima Uang Bagi Hasil, Kelompok Penggarap Gelar Aksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Tak pernah menerima uang bagi hasil, puluhan warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan melakukan aksi penjagaan dan pelarangan kepada pemilik perkebunan perseorangan untuk memanen buah kelapa sawit.

Kelompok penggarap buat aksi, karena selama lebih 25 (Dua Puluh Lima) tahun mereka tidak merasakan hasil ataupun keuntungan apapun dari kerjasama yang mereka jalin dengan James Tarigan sampai saat ini.

Tak hanya melarang pekerja kebun memanen buah, pada Selasa (2/3) sekira pukul 10.00 WIB Poniran (67) selaku ketua II kelompok penggarap pada tahun 1989 itu melakukan pengukuran dan melanjutkan pemasangan patok dengan bambu yang dicat berwarna merah, sesuai dengan peta yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Langkat yang masa itu dipimpin oleh P Tarigan SH.

Kepada awak media Poniran mengatakan bahwa, lahan seluas 147 Ha mereka garap pada 26 Januari 1989. Kemudian pada 22 Maret 1989 Sekretariat Wilayah memerintahkan BPN untuk melakukan observasi/pengukuran, serta pembuatan denah. Lalu pada 6 Desember 1989 Ponirin dan kawan-kawan memberi surat keterangan susunan pengurus untuk pengolahan lahan tersebut.

Kemudian pada 15 Mei 1990 Departemen Kehutanan TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) Memberikan surat kepada Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, bahwa areal yang mereka kelola diluar kawasan hutan TNGL. Dan Poniran pun sebelumnya sudah mengurus SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan lurah yang pada masa itu masih Kelurahan Alur II.

Pada 6 November 1990 BPN Langkat mengeluarkan rekomendasi serta peta denah penggunaan tanah kepada Bupati Langkat untuk penerbitan SIM/SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Terbentur dengan pembiayaan untuk pengambilan surat rekomendasi dan peta, akhirnya Ponirin dan kawan-kawan mengajak almarhum James Tarigan kerjasama untuk mengelola lahan garapan tersebut dan bagi hasil, dengan uang muka Rp 1.900.000-,.

“Selain uang muka kerjasama kami tidak ada terima uang bagi hasil seperti yang sudah disepakati sebelumnya dari keuntungan hasil tanaman sawit yang berdiri hingga sekarang ini. Kami merasa ditipu oleh almarhum James Tarigan dan pewarisnya, sudah lebih 25 tahun kita menahan penderitaan ini dan sudah saatnya kita mengakhiri kerjasama yang terkesan membodohi ini,” ucap Poniran dan ahli waris penggarap.

Sambung Poniran, bahwa dalam kesepakatan kerjasama yang telah disepakati dulu tidak ada ketentuan batas waktu yang ditentukan dan mengikat. Sebelumnya pada beberapa waktu lalu ia sudah menyurati pihak almarhum James Tarigan dan menemui asisten kebun Roman Purba untuk melakukan penyelesaian kerjasama, namun hingga sampai saat ini tidak ada etikat baik mereka untuk mengakhiri kerjasama ini.

“Saya pernah beberapa kali melayangkan surat kepada direksi tapi tidak pernah digubris dan ada beberapa waktu lalu Roman menemui saya dan berkata, gara-gara surat yang Pak Poniran layangkan ke direksi, saya diamuk orang direksi. Saya meyakini bahwa Roman mengetahui kerjasama yang disepakati mereka dengan James Tarigan, Karena dari awal berdirinya perkebunan James Tarigan Roman sudah bekerja di kebun,” ucap Poniran.

Ditempat yang sama dalam aksi itu Roman Purba (60) mengelak dan tidak mengetahui kesepakatan kerjasama yang mereka sepakati antara warga penggarap dengan almarhum James Tarigan.

“Langsung saja selesaikan persoalan itu ke Medan, karena saya disini sebagai pekerja dan tidak bisa memberikan keputusan. Nanti saya coba saya hadirkan mereka disini untuk menyelesaikan persoalan ini,” cetus Roman Purba. Berita Langkat, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini