Kader HMI Bermunajat kepada Allah, Agar Arwan Syahputra dan Rekannya Dibebaskan 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Jelang Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara  mengadakan dzikir akbar dan do’a bersama untuk bermunajat kepada Allah agar digerakkan hati nurani para Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan Syahputra dan rekannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Insan Cita Lhokseumawe – Aceh Utara pada pukul 19.30 WIB Jumat (26/2/2021) dengan diikuti oleh seratusan Kader HMI.

HMI melaksanakan kegiatan tersebut di depan gedung dengan beralaskan tikar dan terlihat para kader sangat khusyu dalam berdo’a, bahkan terlihat ada beberapa orang sampai meneteskan air mata ketika do’a untuk Arwan dipanjatkan.

Selain mengadakan dzikir akbar dan do’a bersama, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk Arwan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara yang akan menjalani sidang putusan pada hari Selasa (2/3/2021).

Fakrurrazi Kabid PAO mewakil Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dalam konferensi pers Jumat, (26/2/2021) menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya.

Kader HMI
Arwan Syahputra

“Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.

Sebelumnya, Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batu Bara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.

Sebagai negara Hukum Indonesia, berprinsip Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum di lindungi Undang-Undang dan hak Kontitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, hal ini mengantarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi.

Fakrurrazi mendambakan, secara fakta persidangan Arwan sangat layak untuk di vonis bebas oleh Majelis Hakim, maka sayogyanya Majelis Hakim PN Kisaran memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekannya.

“Jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak diputuskan, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot, sungguh kita semua dalam rangka semangat menjadikan Negara Indonesia menuju negara maju dengan demokrasi modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dengan vonis bebas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, kita sangat berharap potensi yang dimiliki Arwan akan berguna untuk bangsa dan negara.

Harapan kami HMI bahwa Arwan bisa di Vonis Bebas dan kembali melanjukan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya.

Maka dari uraian di atas Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta Majelis Hakim untuk menvonis bebas Arwan Syahputra dan rekannya

2. Meminta Doa kepada Seluruh Rakyat Indonesia agar NKRI menjadi Negara yang menjujung Tinggi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyatnya

3. Memohon kepada Allah agar dimudahkan dan di lapangkan semua urusan bangsa ini dalam menghadapi segala problematika dan dinamika berbangsa dan bernegara. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini