GSRI Lapor KY Terkait Hakim PTUN Pembatalan Perbup Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI), melaporkan majelis hakim PTUN Medan, terkait pembatalan Peraturan Bupati Deli Serdang No: 1863 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014; tentang Penetapan Benteng Putri Hijau yang berlokasi di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sebagai Cagar Budaya.

Laporan tersebut disampaikan lewat surat DPP GSRI Nomor : 120 / PM / II / 2021, tanggal 18 Februari 2021 kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta, ditandatangani oleh Ketua Umum GSRI Ismail Marzuki. Terkait Putusan PTUN membatalkan Perbup Bupati Deli Serdang tentang Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Adapun majelis hakim yang dilaporkan tersebut yakni: Kas SH, JCP SH, dan ATI SH.

Dalam laporannya, GSRI menyoroti tentang adanya dugaan “Perselingkuhan Data dan Fakta”, hingga keluarnya keputusan majelis hakim membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau.

Dibuktikan dengan kronologis Peraturan Bupati Deli Serdang dikeluarkan pada tahun 2014, namun kemudian Pemkab Deli Serdang mengeluarkan Surat IMB Nomor: 503.570648/04444/DPMPPTSP-DS/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama Nawal Lubis, dan pada tahun 2019 Heriza Putra Harahap menggugat Perbup Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, dengan alasan kandang lembunya tidak dapat diperluas karena adanya peraturan bupati tersebut.

“GSRI minta agar bidang etik Komisi Yudisial memeriksa majelis yang memutus pembatalan PTUN ini, karena bagaimana ceritanya areal yang merupakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Dapat dibatalkan hanya karena keberatan warga yang datang belakangan kelokasi tersebut, dan menduduki lahan situs cagar budaya. Dengan alasan, Kandang Lembunya tidak dapat diperluas,” tanya Ismail Marzuki, Jumat (19/2). (fian)

 

- Advertisement -

Berita Terkini