Soal Dugaan Miliki Kekayaan Fantastis, Ini Klarifikasi Kabid P3RD BPPRD Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (P3RD BPPRD) Kota Medan, H Ahmad Empani Lubis, membantah dan mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media online tentang dirinya.

Dalam surat bantahan dan klarifikasi yang ditandatangani oleh H Ahmad Empani Lubis tertanggal, Senin 8 Februari 2021, yang diterima mudanews.com, Kamis (17/2/2021) melalui penasehat hukumnya Devi Marlin dan perwakilan keluarga, Putra Maqrifat Qalbi Fahzuanta, dan didampingi 1 orang lainnya.

Dalam surat bantahan dan klarifikasi sebagai hak jawab H Ahmad Empani Lubis, ia mengklarifikasi pemberitaan dengan judul “Diduga Miliki Kekayaan Fantastis, Kabid P3RD BPPRD Tak Masuk Kantor” yang terbit pada tanggal 29 Januari 2021 dengan Url: https://mudanews.com/regional/2021/01/29/diduga-miliki-kekayaan-fantastis-kabid-p3rd-bpprd-tak-masuk-kantor/.

Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran dan keadilan, serta supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka melalui surat bantahan ini saya harapkan media online dapat mengklarifikasi. Demikian isi surat bantahan dan klarifikasi dari H Ahmad Empani Lubis.

Berdasar penjelasan Devi Marlin selaku penasehat hukum H Ahmad Empani Lubis, di dalam pemberitaan ada disebutkan Ruko di Jalan Letda Sujono. Dikatakannya ruko itu bukanlah milik klainnya yang dalam berita diberi inisial AEL, melainkan milik Manahan Lubis.

Menurutnya, ruko itu akan dijadikan kantor Portibi, dan anak AEL yang tinggal dan membuka usaha Lulu Coffe di tempat itu, hanyalah pinjam pakai dari pemiliknya.

Sedangkan tentang rumah di Jalan M Jamil Lubis No.20, diakui Putra Maqrifat selaku menantu AEL, sebagai rumah tinggal mertuanya. Tetapi, rumah itu katanya adalah peninggalan/warisan dari (almarhum) orang tua AEL. Demikian juga sejumlah rumah lainnya yang diberitakan, adalah rumah warisan dari orang tua AEL.

Putra menyebut, almarhum orang tua H Ahmad Empani Lubis, mertuanya, adalah orang kaya, dulunya merupakan pedagang kain di pasar ikan lama.

Sedangkan untuk rumah di Jalan M Jamil Lubis No.35 yang berada tak jauh dari rumah induk, dikatakannya merupakan rumah ibu mertuanya (istri AEL) yang dibelinya sendiri.

Putra juga menyebut sebuah cafe bernama Caffe Old Hause di Jalan Yakub Lubis adalah miliknya, bukan milik mertuanya.

Terkait sejumlah kendaraan mewah yang diberitakan, Putra tidak membantah keberadaan kendaraan-kendaraan itu sebagai milik mereka. Tetapi, disebutkan Putra, tidak semua kendaraan yang diberitakan milik mertuanya, sebagian adalah milik anak dan menantunya.

Putra menyebut seperti mobil Toyota Vellfier, Jeep Wrangler Rubicon dan Sedan Mercy tahun 2006, diakuinya sebagai miliknya. Ia mengaku sebagai pengusaha jual beli mobil mewah, dan karena keterbatasan tempat parkir, mobil-mobil itu sering terparkir di garasi rumah mertuanya.

Saat ditanya berdasar informasi yang diterima wartawan, sejumlah mobil mewah itu ada yang beberapa tahun telah terlihat sering terparkir di rumah mertuanya, Putra Maqrifat mengatakan karena belum laku, seperti Jeep Wrangler Rubicon miliknya itu sudah sekitar 2 tahunan masih belum laku, sedangkan Toyota Vellfier dikatakannya masih kredit.

Terkait adanya bantahan dari Empani bahwa pemberitaan yang diterbitkan tanpa melalui konfirmasi. Tim wartawan menjelaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum pemberitaan diterbitkan.

Pada tanggal 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 Wib, upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor AEL di Jalan AH Nasution, Pangkalan Mansyur, tetapi tidak berhasil bertemu, menurut stafnya AEL sedang rapat.

Pada pukul 16.00 Wib, upaya konfirmasi kembali dilakukan dan diberi izin masuk ke ruang kerja AEL serta bertemu langsung dengan AEL. Tetapi AEL tidak melayani wartawan yang datang, meski maksud dan tujuan kedatangan wartawan sudah disampaikan untuk meminta konfirmasi terkait informasi dugaan harta kekayaan AEL yang dianggap tidak wajar sebagai seorang ASN eselon III. Dan wartawan juga sudah menunjukkan identitas dari media online.

Upaya konfirmasi itu hanya ditanggapi oleh orang kepercayaannya, sementara AEL juga berada di ruang kerjanya itu. Kepada wartawan hanya disampaikan beliau akan rapat dan waktunya sangat sempit untuk memberi penjelasan sehingga dikatakan agar besok saja datang.

Dikatakan Hasan, pada tanggal 28 Januari, ia kembali datang pukul 10 pagi ke kantor itu untuk meminta konfirmasi sesuai yang dijanjikan, dan di sana terlihat sudah ada 3 wartawan media online lainnya yang juga ingin menemui AEL.

Tetapi, saat ditanya ke salah seorang stafnya, AEL belum masuk kantor. Ditunggu hingga pukul 15.00 WIB, tetap tidak bisa ditemui dan kembali stafnya mengatakan AEL tidak masuk kantor, sehingga pemberitaan ditayangkan.

Kemudian, jelas Hasan, pada tanggal 29 Januari 2021, upaya untuk meminta klarifikasi dilakukan dan AEL saat itu baru selesai melakukan rapat dengan sejumlah orang non ASN yang diketahui membahas terkait pemberitaan. Ia dipersilahkan masuk ke ruangan kerja AEL dan yang bersangkutan ada diruang kerjanya itu.

Tetapi, AEL tetap tidak mau untuk berkomunikasi langsung dengan wartawan, orang-orang di dalam ruangan, yang salah satunya diketahui sebagai penasehat hukum yang mengajak wartawan untuk berdiskusi membahas pemberitaan. Sementara AEL terlihat menghindar dan keluar dari ruang kerjanya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini