Bupati Langkat, Perintahkan Juliana sebagai Plt Kadis Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 Tanggal 02 November 2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persoalan surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap membenarkan surat itu.

“Surat tersebut benar dike, diterbitkan,” kata Kepala BKD Kabupaten Langkat Romarlan Harahap saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Kamis (18/2/2021).

Pemkab Langkat merencanakan tahun ini akan melakukan lelang jabatan untuk menetapkan Kadis Kesehatan Langkat definitif.  “Direncanakan tahun ini akan dilelang,” pungkas Romarlan.

Bupati Langkat
Dr Redyanto Sidi SH MH

Sebelumnya diberitakan, pergantian Plt Kadis Kesehatan Pemkab Langkat 3 kali berturut-turut sepanjang tahun 2020 mendapat tanggapan dari Pakar Hukum yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yang kini menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat.

“Pemkab seharusnya bisa menjelaskan apa faktor sehingga Plt Kadis Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat gonta ganti begitu,” ujar Dr Redyanto Sidi SH MH selaku Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan pada Rabu (04/11/2020).

“Hal tersebut akan dapat menyebabkan tidak efektif sekaligus tidak produktifnya kinerja di dinas kesehatan Pemkab Langkat,” lanjutnya lagi.

“SOP yang ada tentang pergantian juga harusnya dipertanyakan agar jelas secara hukum sehingga jelas apa masalahnya,” sambungnya menjelaskan.

Pergantian Plt Kadinkes Pemkab Langkat sepanjang tahun ini dinilai mengabaikan proses percepatan Kadis Definitif sehingga belum dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan langkah pencegahan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Langkat guna membantu pemerintah pusat.

“Inspektorat dan DPRD perlu mempertanyakan dan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan persoalan pergantian Plt yang sepanjang tahun ini saja sudah berkali-kali,” tambahnya lagi. (red)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini