Badko HMI Sumut, Minta Kejari Rantau Prapat Periksa Oknum Kaban BPBD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Terkait viralnya postingan di salah satu media sosial facebook, atas postingan dari penggiat media sosial facebook atas nama akun Andi Damanik yang berisikan ungkapan rasa kekecewaannya atas ketidakadilan yang diberikan kepadanya yang sudah bekerja 4 tahun lamanya tetapi kini  dirinya harus tidak bekerja lagi.

Wabendum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Abdul Rahim menyikapi viralnya postingan di medsos facebook dan pemberitaan di media online.

Abdul Rahim meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat agar mengambil langkah cepat dan tegas untuk melakukan penyelidikan kepada oknum pejabat di ruang lingkup BPBD Labuhanbatu atas dasar informasi beredar luas, yang mana diduga kuat telah terjadinya pungutan liar di dalam ruang lingkup BPBD kabupaten Labuhanbatu pada saat perpanjangan kontrak kerja, yang mengarah telah terjadinya dugaan pelanggaran kode etik  penyalahgunaan jabatan di ruang lingkup BPBD Labuhanbatu.

“Jika benar ini terbukti dan benar-benar terjadi adanya kutipan pada anggota BPBD Labuhanbatu sungguh sangat disayangkan dan sangat tidak terpujinya sikap seorang pejabat di dalam ruang lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk apa melakukan penyeleksian ujian tertulis dan interview hanya sebagai formalitas saja dugaan demi memuluskan rencana curangnya,” tegasnya di Medan saat dihubungi dari Rantau Prapat, Minggu (31/1/2021).

Tidak tanggung-tanggung menurut informasi yang beredar luas setiap anggota baru harus membayar uang sebesar 60 juta bagi anggota lama dan dengan bukti percakapan dalam pesan Whatsapp pengakuan salah seorang anggota yang ingin menyambung kontrak kerja yang telah menyetor uang sebesar 5 juta rupiah.

Padahal sebelumnya gaji para hororer tenaga kontrak di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah 2 bulan belum diterima mereka dari bulan November 2020 dan Desember 2020 sungguh sadis sikap dan perbuatan oknum pejabat BPBD Labuhanbatu.

Sementara Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kaban BPBD) Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hsb SSTP saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur walaupun tanpa membuat pengumuman dan tanpa pemberitahuan melalui pemberitaan di media dan dirinya membantah adanya bahwa peserta anggota dibebankan biaya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta bagi anggota yang ingin melakukan penyambungan kontrak.

Hal yang menarik adalah pada saat pihak BPBD kabupaten Labuhanbatu sebelum melakukan ujian tertulis dan interview kepada para calon anggota, semua anggota BPBD dikumpulkan di halaman kantor BPBD yang dipimpin langsung Kaban BPBD Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana SSTP.

Saat memberikan kata sambutannya Atia juga menyampaikan kata maafnya kepada anggota tersebut, dan juga menyampaikan kepada anggota yang ingin menyambung kontrak kerjanya harus melalui ujian tertulis dan interview jika nilai yang kamu dapatkan di bawah 6 maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Sikap tersebut dipertontonkan oleh seorang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada menyanyikan pemberitahuan hasil ujian peserta calon anggota BPBD Labuhanbatu baik melalui papan pengumuman dan pemberitaan media.

Ia mengatakan kamikan sudah telpon anggota satu-satu, secara tidak langsung itu memberikan pengumuman.

Sementara Andi winer Damanik mengatakan dirinya tidak pernah di telpon oleh pihak kantor BPBD terkait pengumuman nilai hasil ujian dan  kelulusannya.

Tetapi pada saat dipertanyakan mengapa atas nama Andi Winner Damanik tidak ada di telpon dan diberitahukan atas hasil ujiannya, Atia dengan sikap aneh melemparkan balik pertanyaan kepada wartawan. “Apa sudah bagus kali dia rupanya Jun,” ucapnya.

Bukan itu saja, pada saat dipertanyakan dasar apa pihak BPBD tidak menerima Andi Winner Manik, Atia sempat berkata kepada wartawan, tanya aja kawan-kawannya, dan tidak lama kemudian Atia mengatakan bahwa hasilnya rendah dan attitudenya selama bekerja tidak ada.

Abdul Rahim meminta kepada Kejari Rantau Prapat agar mengambil langkah tegas untuk melakukan penyelidikan kepada oknum pejabat BPBD Labuhanbatu yang terlibat dalam penyeleksian penerimaan honor tenaga kontrak. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini