Terkait Pelantikan Pejabat Administrator, Ini Kata Kakanwil Kemenag Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pelantikan 13 pejabat administrator di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara pada Rabu (06/1/2021).

Pelantikan itu disebut-sebut diduga cacat hukum dan bertentangan dengan Surat Menteri Agama tindak lanjut KepMENPAN RB, ter PP Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah PP Nomor 12 Tahun 2002 pasal 33 tentang Kenaikan Pangkat PNS. “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara Drs H Syahrul Wirda MM mengatakan semua pejabat yang dilantik sesuai aturan dan memenuhi syarat.

“Kita juga bekerja sesuai aturan semua pejabat yang diangkat memenuhi syarat,” tegas Syahrul saat dimintai konfirmasi mudanews.com  melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (26/1/2021).

Terkait pelantikan itu, adanya intervensi Mantan Plt Kakanwil Kemenag Sumut M David Saragih. Syahrul menyarankan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan (ybs).

“Tanya saja pada ybs,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada dua kali unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Baru Anti Korupsi (GEBAK) di Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera, Selasa (26/1/2021) dan di depan Hotel Wing’s yang terletak tidak jauh dari Bandara Kualanamu, Rabu (27/1/2020).

Selan itu, Topan Lubis yang berperan sebagai Koordinator aksi copot Kakanwil Kemenag Provsu yang dinilai tidak selektif dalam bekerja. “Menempatkan pejabat tidak berdasarkan analisa jabatan, loyalitas, integritas dengan berbagai pertimbangan lainnya,” ucap koordinasi aksi, Topan Lubis.

“Kalau dinilai tidak mampu, kenapa harus dipakaskan, sehingga terjadi kesalahan administratif dalam proses pemindahaan jabatan itu, dan keputusan itu menjadi tidak sah atau cacat secara yuridis,” terangnya kembali.

Menyikapi hal ini, Danil Sitorus Pane Ketum GEBAK membenarkan adanya aksi tersebut, menurutnya Kakanwil Kemenag Provsu Syahrul Wirda harusnya mampu memberikan kondusivitas dan menjadi solusi di tengah dinamika yang diduga syarat dengan KKN di Lingkungan Kemenag Sumut, bukan justru terlihat diintervensi oleh mantan Plt Kakanwil Muhamad David Saragih yang kini menjabat sebagai Kabag TU. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini