Plt Jubir KPK Diam, Terkait Konfirmasi LHKPN Edy Rahmayadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan klarifikasi LHKPN Edy Rahmayadi.

Mudanews.com sudah mencoba konfirmasi Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan Whatsapp pada Senin (25/1/2021), belum ada balasan, walaupun sudah ceklis biru dan dibaca pukul 08.23 WIB, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, terkait dikuasainya sektor 1 Benteng Putri Hijau oleh Edy Rahmayadi, GSRI surati KPK.

Surat bertanggal 22 Januari 2021 itu, tentang klarifikasi laporan LHKPN Edy Rahmayadi Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun : 18 Maret 2020/Periodik- 2019). Sebab dari LHKPN yang sudah diumumkan kepada publik tersebut, terindikasi belum ada memuat tentang keberadaan lahan di Dusun 1 Delitua-Deliserdang yang dinamai dengan Taman Edukasi Buah Cakra.

“Kita ingin masalah lahan Dusun 1 Delitua yang dijadikan Taman Edukasi Buah Cakra dan pada bahagian sektor 1 merupakan Situs Benteng Putri Hijau yang telah ditetapkan lewat Perbub Deliserdang. Dapat segera tuntas, dan tidak menjadi komoditas politik,” ujar Ketua Umum DPP GSRI Ismail Marzuki. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini