Polres Langsa, Perketat Penjagaan Malam Tahun Baru dan Tindak Tegas Kerumunan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Menjelang Tahun Baru tahun 2021 Muspida Plus melarang warga melakukan kerumunan di wilayah Pemerintah kota Langsa, Aceh.

Merayakan Tahun Baru 2021 dengan cara bakar marcon dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau prokes di Kota Langsa, sehubungan dengan corona yang sampai hari ini belum dinyatakan pemerintah bebas corona.

Polres Resort kota Langsa menyatakan bakal membubarkan setiap kerumunan massa yang muncul saat perayaan pesta malam Tahun Baru 2021 di wilayah Pemko Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, Kamis (31/12/2020) kepada media online mudanews.com mengatakan bahwa tidak akan mengizinkan setiap kegiatan yang digelar saat pergantian tahun.

“Kami harapkan masyarakat di sekitar kota Langsa tidak melakukan hal-hal yang akan memicu adanya kerumunan. Kemudian yang kedua, tidak merayakan Tahun Baru di jalan. Jadi tidak konvoi, tidak bepergian, karena setiap kerumunan pasti akan kami bubarkan,” kata Kapolres Langsa.

Dia mengatakan bahwa tidak ada kegiatan-kegiatan yang digelar saat malam pergantian tahun nantinya. Kemudian setiap tempat-tempat akan kita pantau dan patroli.

Polisi juga akan menindak tegas pemuda-pemuda yang menggelar night ride pada malam hari, komunitas dan klub motor diimbau tidak juga melakukan konvoi dan berkerumunan di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Langsa sudah menegaskan bakal menindak pelanggar yang melakukan hal–hal yang akan membuat kerumunan.

Pihaknya akan mengecek secara random ke berbagai tempat, misalnya tempat hiburan, dan taman kota hingga wilayah perbatasan selama malam perayaan tahu baru.

Pengecekan ini, kata dia, akan dilakukan bersama Tim Gabungan dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan intansi yang terkait lainya. Berita Langsa, Juli

- Advertisement -

Berita Terkini