Desa Gegempalan, Menjadi Desa Bersih Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pemerintah Desa Gegempalan, mengukuhkan Desa Gegempalan, menjadi “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba), dan bentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Gegempalan, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pembekalan kepada 25 orang peserta Relawan Anti Narkoba Desa Gegempalan.

Kepala Desa Gegempalan, Wawan Munawar, menandatangani Surat Keputusan (SK), tentang Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Desa Gegempalan, dengan disaksikan oleh Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., Kapolsek Cikoneng, Kompol Widarjo, Danramil Cikoneng, Kapten Inf. Bambang Sunyoto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikoneng, Lilis Ratnawati, S.H., Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kades Gegempalan, Wawan Munawar, menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan, dan penetapan Satuan Tugas (Satgas) Desa Bersinar, ini menjadi satu bentuk regulasi, payung hukum bagi Satgas dalam melaksanakan tugasnya, menanggulangi masalah narkoba khususnya di wilayah Desa Gegempalan.

“Kami berperan aktif dalam melindungi masyarakat, jangan sampai terjadi penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di masyarakat,” ucap Wawan

Lanjut Wawan, dengan adanya Satgas yang didalamnya merupakan satu kesatuan masyarakat bersinergi, untuk menyelamatkan generasi penerus Bangsa.

Kami membantu program Pemerintah dalam hal ini untuk menanggulangi bahaya narkoba.

Besar harapan kami, akan kegiatan ini untuk bekal kami dalam menyampaikan kembali kepada masyarakat luas, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, juga mudah-mudahan dengan terbentuknya Satgas yang merupakan satu upaya Pemerintah Desa, dalam rangka mencegah, mencipatakan generasi penerus Bangsa, yang handal terbebas dari penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba juga melalui kegiatan ini mampu mewujudkan Desa Gegempalan, yang bersih dari narkoba.

Sementara itu, Kapolsek Cikoneng, Kompol., Widarjo, menyampaikan apresiasi kepada pihak BNNK Ciamis, dan juga kepada peserta yang telah melaksanakan satu upaya dalam mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Kita ketahui bersama bahwa Negara sangat serius dalam menangani masalah narkoba, dari zaman ke zaman narkoba sudah menjadi musuh yang berat bagi Negara,” ucap Widarjo.

Melawan narkoba harus dilakukan oleh segenap unsur.

Bukan hanya oleh Polri, bukan hanya oleh BNN tapi perlu adanya Keterlibatan masyarakat.

Meskipun menanggulangi masalah narkoba cukup sulit, akan tetapi kita harus terus berupaya tanpa henti dengan menjalin kemitraan, jalin sinergitas dalam melawan narkoba.

“Para relawan ini nantinya akan menjadi mitra dan merupakan perpanjang tangan BNN dalam mengerakkan komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya P4GN,” tutur Kepala BNNK Ciamis.

“Berharap para peserta dapat berkomitmen, dan berperan, serta untuk mengajak semua masyarakat agar peduli terhadap bahaya penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba untuk mewujudkan Desa Gegempalan, khususnya sebagai Desa Bersih narkoba (Bersinar),” kata Engkos.

Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, salah satunya dengan melaksanakan program Desa Bersinar, yang didalamnya memiliki satuan tugas untuk menanggulangi masalah narkoba.

Berharap dengan adanya Satgas akan mempermudah penanggulangan narkoba minimalnya di Lingkungan Desa, juga berharap nantinya para Satgas yang sudah dibentuk ini mampu bekerja secara optimal dalam mewujudkan lingkungan desa yang bersih narkoba (bersinar).

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari BNNK Ciamis, diantaranya Kepala BNNK Ciamis menyampaikan judul materi Kebijakan, dan Implementasi P4GN, dan Deteksi Dini Penyalahgunaan, dan Upaya Penanggulangannya.

Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S.Sos., menyampaikan materi dengan judul “Mewaspadai Bahaya Narkoba di Masa Pandemi Covid-19.

Dan Kasi P2M BNNK Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos., M.M., menyampaikan materi dengan judul “Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Desa Bersih Narkoba (bersinar) di Wilayah Kabupaten Ciamis. (BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini